MENU TUTUP
Bumi Turang

Diajukan Paslon Nomor Urut 1 dan 3, MK Terbitkan BRPK Terkait Sengketa Pilkada Karo

Senin, 18 Januari 2021 | 20:01:12 WIB Dibaca : 2575 Kali
Diajukan Paslon Nomor Urut 1 dan 3, MK Terbitkan BRPK Terkait Sengketa Pilkada Karo Akta registrasi perkara konstitusi terkait sengketa pilkada Kabupaten Karo. Foto: KS
Loading...

Petunjuk7.com - Mahkamah Konstitusi (MK)  menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terkait permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkad) Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, tahun 2020, pada Senin (18/1/2021).

Dimana akta registrasi perkara konsitusi nomor 5/PAN.MK/ARPK /01/2021 dengan register perkara nomor 05/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karo  nomor urut 1 Jusua Ginting - Saberina Tarigan.

Dan juga MK menerbitkan akta registrasi perkara konsitusi nomor 6/PAN.MK/ARPK /01/2021 dengan register perkara nomor 06/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karo nomor urut 3 Iwan Sembiring Depari - Budianto Surbakti.

Sehingga proses ini  menjadi langkah sengketa pilkada Karo untuk lanjut ke tahapan persidangan perdana pada 26 Januari 2021 mendatang.

" Ya benar,  MK telah menerbitkan  Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terkait permohonan sengketa pilkada Karo atas pengajuan permohonan sengketa dari Paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3," ungkap Ketua KPUD Kabuaten Karo, Gemar Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (18/1/2021) melalui pesan elektronik WhatApss-nya.

Ia menjelaskan KPUD Kabuaten Karo selaku  termohon sudah mempersiapkan seluruh kronologis serta bukti-bukti untuk menjelaskan dan menjawab seluruh pengaduan yang disampaikan oleh pemohon Paslon 1 dan 3.

" Dan kita sudah siap 100% untuk bersidang di MK," ungkap Gemar.

Sedangkan, Kuasa hukum Paslon nomor urut 1 Jusua Ginting - Saberina Tarigan, Firdaus Tarigan, SH., ketika dihubungi wartawan Senin (18/1/2021) melalui pesan elektronik Whatapps-nya, mengatakan, puji Tuhan gugatan kita di MK diterima," ucapnya.

"Terima kasih buat teman - teman dan pihak mendukung. Semoga proses persidangan berjalan lancar dan majelis di MK menyetujui untuk perubahan Bumi Turang Tanah Karo Simalem," ungkapnya.

Paslon nomor urut 3, Iwan Sembiring Depari ketika dihubungi wartawan, Senin (18/1/2021) melalui via ponsel membenarkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerbitkan BRPK.

"Kami telah mempersiapkan alat - alat bukti untuk disampaikan dalam persidangan. Ini semuanya demi perubahan ke depan di Karo," ungkap Iwan. (KS).  

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si