Diajukan Paslon Nomor Urut 1 dan 3, MK Terbitkan BRPK Terkait Sengketa Pilkada Karo
Petunjuk7.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terkait permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkad) Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, tahun 2020, pada Senin (18/1/2021).
Dimana akta registrasi perkara konsitusi nomor 5/PAN.MK/ARPK /01/2021 dengan register perkara nomor 05/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karo nomor urut 1 Jusua Ginting - Saberina Tarigan.
Dan juga MK menerbitkan akta registrasi perkara konsitusi nomor 6/PAN.MK/ARPK /01/2021 dengan register perkara nomor 06/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karo nomor urut 3 Iwan Sembiring Depari - Budianto Surbakti.
Sehingga proses ini menjadi langkah sengketa pilkada Karo untuk lanjut ke tahapan persidangan perdana pada 26 Januari 2021 mendatang.
" Ya benar, MK telah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terkait permohonan sengketa pilkada Karo atas pengajuan permohonan sengketa dari Paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3," ungkap Ketua KPUD Kabuaten Karo, Gemar Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (18/1/2021) melalui pesan elektronik WhatApss-nya.
Ia menjelaskan KPUD Kabuaten Karo selaku termohon sudah mempersiapkan seluruh kronologis serta bukti-bukti untuk menjelaskan dan menjawab seluruh pengaduan yang disampaikan oleh pemohon Paslon 1 dan 3.
" Dan kita sudah siap 100% untuk bersidang di MK," ungkap Gemar.
Sedangkan, Kuasa hukum Paslon nomor urut 1 Jusua Ginting - Saberina Tarigan, Firdaus Tarigan, SH., ketika dihubungi wartawan Senin (18/1/2021) melalui pesan elektronik Whatapps-nya, mengatakan, puji Tuhan gugatan kita di MK diterima," ucapnya.
"Terima kasih buat teman - teman dan pihak mendukung. Semoga proses persidangan berjalan lancar dan majelis di MK menyetujui untuk perubahan Bumi Turang Tanah Karo Simalem," ungkapnya.
Paslon nomor urut 3, Iwan Sembiring Depari ketika dihubungi wartawan, Senin (18/1/2021) melalui via ponsel membenarkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerbitkan BRPK.
"Kami telah mempersiapkan alat - alat bukti untuk disampaikan dalam persidangan. Ini semuanya demi perubahan ke depan di Karo," ungkap Iwan. (KS).