Antisipasi Macet Libur Panjang Besok, Ini Himbauan Kasat Lantas Polres Karo
Petunjuk7.com - Jelang libur panjang yang jatuh pada 28 Oktober 2020 hingga 1 November 2020, jajaran Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Tanah Karo akan menurunkan personel gabungan guna mengantisipasi kemacetan yang akan terjadi, khususnya di kota wisata Berastagi, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara.
Hal ini dikatakan oleh Kasat Lantas Polres Tanah Karo, AKP Agus Ita Ginting, SIK., M., Si , saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/10/2020).
Menurutnya, sedikitnya ada 100 orang personel disiapkan yang terdiri dari masing - masing satuan fungsi dan jajaran Polsek yang ada di wilayah wisata Kabupaten Karo.
Dia menjelaskan, bahwa Polres Tanah Karo juga sudah menyiapkan dua Pos Pam Terpadu antisipasi kemacetan saat libur panjang ini.
"Satu Pos Pam di kota Berastagi dan satu di Pos Doulu yang personelnya terdiri dari gabungan Polri, TNI, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan," terang AKP Agus Ita Ginting
Disamping itu, lanjut AKP Agus Ita Ginting, Polres Tanah Karo juga akan melaksanakan Pam pariwisata dengan menempatkan personel di titik - titik rawan kemacetan sepanjang jalur wisata di wilayah Kabupaten Karo. Sehingga ia berharap lalu lintas di tempat wisata bakal terhindar dari kemacetan.
Selain itu, menghimbau untuk para pengunjung agar dalam berwisata tetap memperhatikan protokol kesehatan
"Bagi wisatawan yang membawa kendaraan agar memeriksa terlebih dahulu kondisi kendaraannya dalam kondisi baik dan layak jalan," tutur AKP Agus Ita Ginting,
"Kita himbau agar berhati-hati dan memperhatikan etika berlalu lintas dengan pengendara lainnya. Kepada wisatawan yang menggunakan roda 2 agar menggunakan helm, maksimal penumpang 2 orang dan tidak ugal - ugalan di jalan raya," imbaunya.
Terkait pembatasan kendaraan yang beroperasi pada cuti bersama kali ini, sambung AKP Agus Ita Ginting, mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SE.22/AJ.201/DRJD/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan balik libur nasional dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah.
"Maka akan dilakukan pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan masa arus balik terhadap mobil barang dengan sumbu tiga (3) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, bahan tambang dan bahan bangunan," papar
AKP Agus Ita Ginting.
"Namun, pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan masa arus balik ini dikecualikan bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, dan barang pokok," tandas Kasat Lantas Polres Tanah Karo ini. (KS).