Yusril Segera Layangkan Gugatan UU Pemilu
Jakarta - Setelah menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang sidang pendahuluannya akan digelar Rabu (26/7) besok di Mahkamah Konstitusi, Yusril Ihza Mahendra kini bersiap mengajukan gugatan UU Pemilu ke MK, khususnya pasal 222 yang mengatur mengenaipresidential threshold sebesar 20%.
Menurut Yusril, dirinya dirugikan dengan ketentuan pasal tersebut karena sudah dicalonkan sebagai calon presiden oleh Partai Bulan Bintang (PBB).
"PBB serahkan ke saya pribadi untuk menguji itu. Yang sebenarnya pasal ini syarat dengan rekayasa dan kepentingan politik. Saya memang sudah dicalonkan untuk maju di Pilpres 2019 dan terhambat pasal 222 ini," ujar Yusril di Gedung Bank Bukopin, MT Haryono, Jakarta, Selasa (25/7).
Menurut Yusril pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan pasal 6a dalam UUD 1945. Disebutkan dalam pasal itu, setiap partai politik punya hak konstitusional untuk mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Sudah saya pelajari pasal 222 tentang presidential threshold itu yang akan saya review ke MK. Begitu Presiden teken UU-nya dan dimuat dalam lembar negara, selesai langsung kita gugat," ujarnya.
Yusril mengungkapkan, PBB juga bakal menggugat pasal yang terkait denganparliamentary threshold sebesar 4% yang diberlakukan secara nasional. "Itulah kenapa gugatannya terpisah. Saya sendiri dan PBB akan gugat hal lain," ujarnya. (mediaindonesia)