MENU TUTUP

kWh Meteran Milik PLN Wajib Kena Tera

Rabu, 26 April 2017 | 20:42:45 WIB Dibaca : 3792 Kali
kWh Meteran Milik PLN Wajib Kena Tera Kabid Disperindag Kota Pekanbaru menunjukkan aturan hukum yang diatur Permendag tentang tanda sah. Foto: Hap
Loading...

Pekanbaru - Mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan No.70 tahun 2016 tentang tanda sah tahun 2017, terkait kilowhatt- hour (kWh) meteran listrik, milik Perusahaan Listrik Negara harus yang dan wajib kena tera.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Perdagangan Kota Pekanbaru, Mas Irba terkait kWh meter listrik.

Pihaknya lanjut Irba, akan berkordinasi dengan pihak PLN menyangkut kWh meter listrik.

"Nanti kWh meteran listrik wajib kena tera. Kalau tidak ada tanda tera itu tidak sah, " terangnya Kepada www.petunjuk7.com, Rabu (26/4) diruang kerjanya. (Hap).

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Untuk Mencukupi Kebutuhan Air Bersih, Dirut Perumda Tirtanadi, Adrian Surbakti Jalin Kerjasama Dengan Pemdes Jaranguda dan Pemdes Sempajaya

2

Semarak Piala Dunia 2026, Kodim 0205/TK Ajak Warga Nobar Bola Gembira, Dandim: Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menumbuhkan rasa persatuan

3

Kodim 0205/TK Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Dandim: Momentum Piala Dunia Sebagai Sarana Memperkuat Rasa Persatuan

4

Unit Pelayanan Teknis Daerah Puskesmas Merdeka Kabupaten Karo Terus Menggelar Inovasi Cegah Kamu Dengan Rehat

5

Dinas Pariwisata Gandeng Polres Karo Untuk Antisipasi Terjadinya Pungli Ke Pemandian Air Panas