Spanduk: Pemko Larang Mendirikan Bangunan di Bahu Jalan Siak II (Jalan Negara)
Petunjuk7.com, Pekanbaru - Melalui spanduk yang dipasang di simpang Jalan Riau Ujung - Jalan Siak II, Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuat himbauan bagi siapa saja mendirikan atau membangun di bahu Jalan Siak II. Alasannya, karena jalan tersebut merupakan Jalan Negara.
Meskipun spanduk tersebut masih terpasang, akan tetapi masih ada yang tidak menuruti himbauan tersebut.
Akan tetapi, ada juga warga yang mengikuti himbauan tersebut. Seperti yang diungkapkan G.Sitanggang (50) kepada www.petunjuk7.com, beberapa hari lalu.
"Delapan tahun saya di Jalan Siak II, tapi karena dilarang saya pindah ke Jalan Riau Ujung mengarah ke Sungai Sibam," kata G.Sitanggang.
G.Sitanggang menyampaikan, memang ia kala itu menempati lahan diatas tanah milik negara yang mengatahui status tanah merupakan Jalan Negara.
"Hanya numpang saja disana. Kalau digusur tentu saya harus membongkar bangunan," tuturnya.
Di Jalan Siak II tambahnya kala itu membuka usaha dagangan.
"Karena dulu belum ramai, tapi sekarang sudah ramai dan Jalan Riau sudah di perlebar dan disemenisasi," ujarnya.
Senada, G.Sigalinging, Abdul mengungkapkan demikian. Ia bermukim di Jalan Siak II sekitar 6 tahun, namun karena ada himbauan untuk tidak mendirikan rumah di Jalan Siak II yang rela membongkar bangunan rumah papan miliknya, persisnya sebelum SPBU di Jalan Siak II.
"Karena dilarang, saya harus pindah," akunya.
Namun, warga yang bermukim diatas Jalan Siak II saat ini dikategorikan mendirikan bangunan menggunakan dari kayu yakni; papan dan broti seadanya. Dan ada yang bangunan darurat.
Selain itu, umumnya warga yang bermukim disana berdagang. " Kalau digusur baru pindah," kata seorang warga yang masih bermukim disana berinisial AB kepada www.petunjuk7.com. (Rudi Hermansyah/Petunjuk7.com)