Mangkir 10 Hari, Kapus Berastagi Layangkan Surat Peringatan Kepada 32 Orang Pegawainya
Peran tenaga medis di tengah wabah Covid 19 dibutuhkan sebagai pelayan kesehatan bagi masyarakat.
Petunjuk 7.com - "Alasan mereka mangkirpun, saya tidak tahu. Hanya bilang tidak nyaman. Saya gk mengerti maksud mereka tidak nyaman. Mulai dari tanggal 20 hingga 30 Juli tak masuk. Selama sepuluh hari berturut-turut," kata Kepala Puskesmas (Kapus) Berastagi, dr Rehmenda Sembiring menjawab www.Petunjuk7.com, Kamis (29/07/2020) siang, di ruang kerjanya.
Dijelaskan penanggungjawab Puskesmas Berastagi ini dengan mangkirnya 32 orang pegawainya itu terdiri dari pegawai medis dan non medis.
Lantas, ia menegur para pegawainya itu secara lisan. Namun, teguran tersebut katanya, tidak digubris. Karena tidak digubris, selanjutnya melayangkan surat peringatan.
"Saya sudah buat surat peringatan pertama dan kedua. Sebelumnya juga saya telah berikan surat pemanggilan. Itupun tidak diindahkan, sehingga saya wajib menyurati Dinas Kesehatan untuk melaporkan ketidakhadiran pegawai disini," terang dr Rehmenda.
Ia menyampaikan, bahwa surat peringatan pertama dan kedua yang diterbitkannya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Saya sudah tiga kali melaporkan atau menyurati Dinas Kesehatan perihal ketidakhadiran pegawai tertanggal 25, 27 dan 30 Juli 2020. Sekaligus meminta agar dimediasi," beber dr Rehmenda.
"Awalnya menegur secara lisan, kedua surat pemanggilan tertanggal 27 Juli 2020," ungkapnya.
Karena tidak diindahkan, sebut dr Rehmenda, yang sudah lebih dari tujuh (7) hari berturut- turut absen kerja, kemudian melayangkan surat peringatan pertama dan kedua tertanggal 30 Juli 2020.
"Saya selaku penanggungjawab Puskesmas, tentunya khawatir jika tidak bisa memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat. Karena sejumlah pegawai disini absen dari pekerjaannya," sebut Kapus Berastagi mengakhiri. (KS).