Cegah Penyebaran Covid 19, Kejari Karo Rapid Test Tahanan Sebelum Dikirim ke Rutan
Petunjuk7.com - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo melakukan rapid test kesehatan kepada para tahanan yang dititipkan di sel tahanan sementara Polres Tanah Karo.
Rapid test ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan para tahanan, sebelum dikirim ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, pada Rabu (24/6/2020) sekitar Pukul 10:00 WIB.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Karo, Firmansyah Siregar, mengatakan, dalam pemeriksaan ini sebanyak duapuluh (20) tahanan tahap II dilakukan rapid tes, sebelum dikirim ke Rutan Kelas IIB Kabanjahe.
“Hari ini kita lakukan rapid test kepada tahanan yang sudah tahap II. Rapid test ini dilakukan atas perintah pimpinan dan Kemenkumham RI. Bagi tahanan yang akan dikirim ke Rutan harus terlebih dahulu di cek kesehatannya,” terang Firmansyah Siregar saat ditemui wartawan di Mapolres Tanah Karo, Rabu (24/6/2020).
Dijelaskannya, pemeriksaan tersebut dilakukan dikarenakan sel tahanan sementara di Polres Tanah Karo sudah penuh.
"Hasil pemeriksaan keseluruhan tahanan non reaktif," ungkapnya.
“Ini juga dilakukan karena sel tahanan sementara Polres sudah over kapasitas, sehingga kita mengirimkannya ke Rutan. Hasilnya tadi setelah diperiksa, non reaktif, pemeriksaan ini akan dilakukan secara berkelanjutan dan bertahap,” jelas Firmansyah Siregar.
Ditambahkannya, pemeriksaan dengan rapid test tujuannya guna memastikan kondisi kesehatan tahanan, dikarenakan Rutan merupakan tempat berkumpulnya massa yang memungkinkan tingkat penyebaran Covid -19 yang sangat tinggi.
“Ini langkah kita untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, kita tahu Rutan itu tempat orang banyak. Jadi, jika ada 1 saja tahanan yang terindikasi terkena Covid -19, maka bisa jadi ratusan orang yang berada di dalam terjangkit juga. Inilah cara pencegahan kita,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Karo.
Sedangkan, Kepala Rumah Tahanan Klas IIB Kabanjahe, Sangapta Surbakti, kepada wartawan, menyebutkan, pemeriksaan rapid test ini penting dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Yang nantinya, seluruh tahanan baru akan dimasukkan ke dalam ruang isolasi selama 14 hari, sebelum digabung bersama tahanan lain.
“Yang kita terima pada tahap pertama ini ada 20 tahanan hakim masih dalam proses persidangan, dan ada yang sudah inkracht. Setelah di Rutan, kita masukkan ke ruang isolasi lagi selama 14 hari,” ujarnya.
Ia juga mengakui keterbatasan ruang di dalam Rutan, sehingga nantinya dilakukan secara bertahap untuk tahanan selanjutnya.
“Dari informasi yang kita dapat ada sekitar 180 tahanan lagi yang akan dikirim, dan itu nantinya bertahap. Kita sudah sediakan 1 ruangan khusus untuk 20 tahanan,"
Sangapta Surbakti dan menambahkan, pemeriksaan tersebut dilaksanakan dan diawasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, dan Rutan Kelas II B Kabanjahe. (KS).