Antisipasi Penyebaran Covid 19, Kejari Karo Rapid Test Para Tahanan Sebelum Dikirim ke Rutan
Petunjuk7.com - Guna mengantisipasi
penyebaran virus Covid 19, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo melakukan rapid test kepada para tahanan yang dititipkan di sel tahanan sementara Polres Tanah Karo.
Rapid test ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan para tahanan, sebelum dikirim ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (2/9/2020).
Menurut keterangan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karo, Firmansyah Siregar, kepada wartawan, bahwa dalam pemeriksaan ini sebanyak tiga puluh (30) tahanan tahap II dilakukan rapid test, sebelum dikirim ke Rutan Klas IIB Kabanjahe.
"Hari ini kita lakukan rapid test pada tahanan yang sudah tahap II. Rapid Test ini dilakukan atas perintah pimpinan dan Kemenkumham RI, bagi tahanan yang akan dikirim ke Rutan harus terlebih dahulu di cek kesehatannya," terangnya
Dikatakan Firmansyah, pemeriksaan ini akan dilakukan dikarenakan sel tahanan sementara di Polres Tanah Karo sudah penuh. Dan untuk hasil pemeriksaan keseluruhan tahanan non Reaktif.
"Ini juga dilakukan karena sel tahanan sementara Polres sudah over kapasitas, sehingga kita mengirimkannya ke Rutan. Dan hasilnya tadi setelah diperiksa non reaktif, pemeriksaan ini akan dilakukan secara berkelanjutan dan bertahap," jelas Firmansyah.
Ia menambahkan, pemeriksaan rapid test ini untuk memastikan kondisi kesehatan tahanan. Karena sambungnya, Rutan merupakan tempat berkumpulnya massa yang memungkinkan tingkat penyebaran Covid 19 yang sangat tinggi.
"Ini langkah kita untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19. Kita tahu Rutan itu tempat orang banyak. Jadi, jika ada 1 saja tahanan yang terindikasi terkena Covid 19, maka bisa jadi ratusan orang yang berada didalam terjangkit juga. Inilah cara pencegahan kita," ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Karo ini. (KS).