Polres Karo Ringkus 4 Pelaku Ini Satu Persatu Selama 2 Hari di Tempat Berbeda Terkait Sabu dan Ganja
Petunjuk7.com - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo meringkus empat orang (4) pelaku terkait tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu dan ganja pada Jumat (7/17/2020) sekitar Pukul 21 : 00 WIB, dan Sabtu (18/7/2020) sekitar Pukul 23 : 00 WIB, di tempat yang berbeda.
Adapun para pelaku tersebut adalah Wandianta (18), warga Desa Sarimunthe, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Andrianus Pandia (30), warga Desa Kutambaru, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Andi Saputra Surbakti (27), warga Desa Sarimunthe, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, dan Tokat T.S Pandia (35) warga Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara.
Sebelum meringkus para pelaku ini satu persatu, Jumat (17/7/2020) sekitar Pukul 21:00 WIB di Desa Sarimunthe tepatnya dipinggir jalan, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo menghentikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna hitam bernomor polisi BK 4975 – SAD kala itu sedang melintas.
Pasalnya, personel Satnarkoba Polres Tanah Karo melihat pengendara sepeda motor tersebut membuang dari genggaman tangan sebelah kiri sesuatu ke arah tanah. Ditaksir lemparannya sejauh kurang lebih dua (2) meter. Tepatnya, dari sebelah kiri posisi pengendara saat berada diatas sepeda motor tersebut.
Kemudian, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan pemeriksaan terhadap sesuatu yang dicurigai dibuang pengendara tersebut.
Ternyata ditemukan serta disita barang bukti berupa potongan tisu warna putih yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berles merah berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram.
Atas kejadian itu, personel Satnarkoba Polres Karo melakukan interograsi terhadap pengendara tersebut. Pelaku mengaku bernama Wandianta. Hasil interograsi terhadap Wandianta terkait dari mana mendapatkan narkotika. Ia menyebutkan, memperoleh narkotika tersebut yang dibeli dari Andi.
Mendapat informasi itu, lantas personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan pengembangan terkait penangkapan terhadap Wadianta.
Selanjunya, personel Satnarkoba Polres Tanah Karo memburu Andi. Andi berhasil diringkus sekitar Pukul 21:30 WIB, di Desa Sarimunthe tepatnya di dekat gerbang pintu masuk Sekolah Dasar Negeri 040512 Sarimunthe. Selain Andi, Adrianus juga ikut diringkus, kala itu mereka berdua sedang bersama.
Namun, saat menangkap keduanya, Andi mencoba melakukan melawan. Ia mengayunkan sebilah pisau kepada personel Satnarkoba Polres Tanah Karo. Atas tindakan itu, petugas langsung melumpuhkannya dengan 'timah panah' yang terukur dan tegas. Dor...peluruh mengarah ke kedua kaki sebelah kiri dan kanan Andi.
Usai Andi dilumpukan, personel Polres Tanah Karo melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Dari Andi ditemukan serta disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berles merah berisikan narkotika jenis sabu dengan seberat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dan dari Andi ditemukan barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) paket plastik bening berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 14,27 (empat belas koma dua puluh tujuh) gram, 2 (dua) bungkus plastik bening berles merah ukuran sedang sebagai pembungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) bal plastik bening berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merek Chelsea, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) batang pipet plastik warna hijau sebagai sekop, 1 (satu) unit sepeda motor merek honda Verza warna hitam kombinasi merah bernomor pokisi BK 3615 – NT, 1 (satu) bilah pisau dengan sarung warna kuning dan uang sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Setelah mengamankan barang bukti dari keduanya, selanjut personel Satnarkoba Polres Tanah Karo membawa Andi ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapat perawatan medis.
"Setelah selesai perawatan medis terhadap Andi Saputra Surbakti, selanjut tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Rasa Maju Tarigan, SH., kepada wartawan, Senin (20) menceritakan kronologis penangkapan terhadap para pelaku.
Peran Tokat
Kepada Satresnarkoba Polres Tanah Karo, berdasarkan pengakuan Andi bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Tokat. Mengerahui informasi itu, personel Polres Tanah Karo memburu Tokat dan melacak keberadaanya.
Pada hari Sabtu (18/7/2020) sekitar Pukul 23:30 WIB, di Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo personel Polres Tanah Karo berhasil meringkus Tokat didalam rumahnya.
Saat hendak ditangkap, ia melakukan perlawanan. Atas tindakan itu, kembali dilumpuhkan dengan 'timah panas' yang tegas dan terukur. Dor... peluru mengarah ke kaki sebelah kiri Tokat.
Usai dilumpuhkan, personel Satnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penggeledahan badan terhadap Tokat.
Ditemukan serta disita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berles merah berisikan narkotika jenis sabu seberat 162,52 (seratus enam puluh dua koma lima puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berles merah berisikan narkotika jenis ganja seberat 2,18 (dua koma delapan belas) gram, 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) batang pipet plastik sebagai sekop, 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) buah mangkok plastik berwarna ungu.
"Kemudian Tokat S PANDIA dibawa ke Rumah Sakit terdekat untuk perawatan medis. Setelah selesai perawatan medis terhadap Tokat S Pandia, kemudian Tokat S. Pandia dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses lebih lanjut," tutup Kasat Narkoba Polres Tanah Karo. (KS).