Persekusi: Begal dan Pencuri di Kampar, Ini Tanggapan Tokoh Adat Kampar
Kampar - Ketua Lembaga Adat Kampar di Kenegrian Padang Sawah, Kecamatan Lipat Kain, Darnius Podas menegaskan secara adat terhadap kasus persekusi yang terjadi Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar sehingga dikaitkan pengeroyokan dan pembunuhan beberapa hari lalu merupakan melanggar hukum demokrasi dan hukum adat.
"Kalau seperti itu berarti tertuduh orang tidak bersalah dan tertunggu orang tidak berhutang. Dalam artian, kita masyarakat jangan mengambil tindakan main hakim sendiri. Pastikan dulu, apa benar atau tidak itu adalah pelaku begal," sebut Darius Podas yang bergelar Datuk Sotih kepada www.petunjuk7.com, Jumat (22/12).
Darnius Podas mengatakan, munculnya persekusi yang terjadi di Rimbo Pajang sangat menyalahi hukum adat, dan tidak bisa diputuskan sanksinya oleh adat. Apalagi jadi sorotan publik.
"Yang bisa adat memberikan sanksi itu seperti memberi racun bertanpung sayak, dibakar berpuntung sulung. Maksudnya dari ini, ketika seseorang terbukti membunuh, kita lihat ditangannya ada darah dan pisau. Inilah baru bisa diberikan sanksi atau denda adat. Denda satu ekor kerbau dan menyembah tepak sirih dengan berisi lengkap berwarna hitam," beber Darnius Podas.
Sehingga terang Darnius persekusi yang dilakukan masyarakat itu berhak diberikan sanksi sesuai dengan Undang - undang yang berlaku di Indonesia.
"Penegak hukum atau pihak yang berwajib. Soalnya hal ini belum terbukti seorang masyarakat bersalah sudah main hakim sendiiri. Seperti pengeroyokan, sehingga terjadi pembunuhan," tutur Darnius.
Harapan Ketua Lembaga Adat Kampar di Kenegrian Padang Sawah ini agar kedepan masyarakat harus menelaah dan memastikan dulu apa benar yang mereka duga itu adalah begal atau tidak.
"Atau serahkan kepada pihak yang berwajib. Jangan main hakim sendiri. Karena kita adalah negara hukum," tandasnya.
Untuk diketahui, baru - baru Kabupaten Kampar di gemparkan oleh kasus tuduhan begal dan pencurian buah sawit. Tragisnya, berujung kematian. (Endri.L).