Penerapan PPDB Sistim Zonasi di Karo Menuai Persoalan Baru yang Perlu Perbaikan
Petunjuk7.com - Kebijakan sistim seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020
/2021 berbasis zonasi (jarak) menimbulkan persoalan baru.
Buktinya, puluhan orang tua dan calon siswa tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) sederajat di Kabupaten Karo protes ke Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Cabang Kabanjahe, pada Senin (29/6/2020) kemarin terkait kebijakan zonasi. Padahal kebijakan zonasi sudah diterapkan tahun 2017 silam.
Pasalnya, dalam penerapannya sistim zonasi dinilai masih memiliki banyak kelemahan, beberapa di antaranya adanya perpidahan tempat tinggal atau domisili yang tiba-tiba dari para siswa/i dititipkan oleh oknum orang tua mereka di kartu keluarga kerabat dan keluarga yang mempunyai rumah dekat dengan pihaksekolah yang dituju.
Fakta ini menunjukkan bahwa sistim zonasi dalam PPDB diduga masih bisa dikelabui di dalam penerapannya. Sebab bukan dilihat persaingan prestasi antar siswa. Sehingga perlu perbaikan regulasi melalui zonasi secara nasional.
Karena sistim zonasi dapat diterapkan di kotamadya. Mengingat sarana dan prasarana serta infrastruktur sekolah setiap kecamatan memadai, adan jarak tidak terlampau jauh.
Sementara di tingkat kabupaten menimbulkan persoalan baru melalui zonasi. Dalam menerapkan zonasi di kabupaten minimal setiap kecamatan ada sekolah negeri sederajat untuk memenuhi kebutuhan calon siswa/i baru di sekolah terdekat dan berkualitas.
Sehingga layanan pendidikan melalui zonasi seharusnya diikuti dengan kebijakan tepat bukan kebijakan coba-coba. Namun juga harus diperhatikan, jangan sampai siswa/i tidak ada masuk sekolah swasta dan tentu pihak sekolah swasta dirugikan.
Seharusnya, pemerintah melakukan pemerataan secara bertahap melalui PPDB zonasi yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat memasukkan putra-putrinya ke sekolah terdekat. Kiranya ke depan pemerintah pusat harus terbuka dalam melihat permasalahan yang ada di lapangan.
Mengingat pada saat ini masa pandemi wabah corona Covid 19 atau dalam konteks PPDB, pemerintah harus memprioritaskan sistim yang efisien dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam dunia pendidikan.
"Penerimaan siswa/i baru dengan sistim zonasi perlu direvisi atau hapuskan atau di buat lagi peraturan baru. Karena sistim zonasi ini sepertinya di tingkat kabupaten belum layak, dan masih amburadul . Kalau sistim zonasi ini cocoknya di tingkat kotamadya seperti Pematang Siantar, Tebing Tinggi, Kota Medan dan Binjai. Kalau di kabupaten sepertinya belum cocok," kata wartawan senior Sonry Purba yang menjadi Kepala Biro di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat untuk media cetak ini kepada www.petunjuk7.com, Selasa (30/6/2020) siang.
"Apalagi di kabupaten Karo ini contohnya SMA Negeri saja pun belum banyak, di Berastagi dan Kabanjahe saja pun cuma ada 4 SMAN. Apalagi di tingkat kecamatan. Masih banyak yang belum mempunyai SMA N salah satunya SMAN di Kecamatan Merek , SMAN di Kecamatan Namantran dan SMA N di Kecamatan Merdeka. Jadi besar harapan saya agar sistem penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi perlu di hapuskan," ucapnya. (KS).