Mendikbud RI Dukung Muatan Lokal Budaya Melayu Riau
Petunjuk7.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri), H Wan Thamrin Hasyim menemui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI), Muhadjir Effendy terkait dengan mata pelajaran muatan lokal Budaya Melayu Riau (BMR) untuk lembaga pendidikan formal di daerah, Selasa (22/5/2018). Muatan lokal (Mulok) tersebut diharapkan dapat dilaksanakan pada tahun ajaran 2018/2019 ini yang akan diluncurkan 25 Juni 2018.
Plt Gubri didampingi Asisten I Ahmadsyah Harrofie dan Ketua Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau, Datuk Seri Al Azhar. Selain itu, terlihat juga Kepala Dinas Kebudayaan Yoserizal Zen, Plh Kepala Dinas Pendidikan Indra Agus, Anggota Dewan Pendidikan Riau Dr Junaidi, budayawan Taufik Ikram Jamil, dan sejumlah birokrat.
Menurut Plt Gubri Wan Thamrin, pelaksanaan Mulok BMR sudah lama dirancang. Ini dapat dilihat dari sudah disiapkannya kurikulum, peraturan daerah, dan peraturan gubernur. Selain itu juga berkaitan dengan sistim bagaimana guru memiliki jam mengajar Mulok BMR, diakui sehingga menjadi bahan nilai untuk sertifikasi.
Diperoleh keterangan, untuk didaftarkan dalam kurikulum Mulok di Kemendikbud sudah dilakukan tiga tahun lalu. Tapi sampai sekarang belum ada kabar informasi. Kala itu, pendaftaran dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Riau, sedangkan sekarang langsung ditandatangani oleh pejabat nomor satu di Riau, Plt Gubernur Riau.
Untuk dikerahui, dalam pertemuan tersebut, Mendikbud Muhadjir menyambut baik kedatangan Plt Gubri dan rombongan. Bahkan, Mendikbud menyarankan agar Mulok BMR juga diberikan dalam bentuk ekstrakurikuler, tidak hanya sebagai mata pelajaran.
"Malahan di ekstrakurikulker akan memiliki waktu lebih banyak," katanya seraya menambahkan Mulok diatur dalam sistem pendidikan nasional dan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Mengenai penilaian jam pelajaran sehingga diakui untuk sertifikasi guru, menurut Muhadjir, tidak relevan lagi dikaitkan dengan Mulok. Sebab segera keluar peraturan pemerintah yang tidak menjadikan jumlah jam mengajar 24 jam sebagai syarat untuk sertifikasi.
"Yang pokok, guru delapan jam di sekolahnya yang dapat melakukan berbagai kegiatan atas arahan kepala sekolah," katanya.Dia menambahkan, kepala sekolah adalah manajer yang harus mampu mengatur guru agar dapat berkarya sebaik-baiknya.
Ia menyarankan, akan lebih baik apabila Pemprov Riau menyediakan dana khusus untuk guru yang mengajar Mulok BMR, sehingga akan lebih merangsang guru untuk mengajar. Ini sejalan dengan keinginan Riau menjadikan daerah ini sebagai pusat kebudayaan Melayu dalam kawasan Asia Tenggara tahun 2020 mendatang. (FG/MCR)