Dalam Sehari, Polres Karo Ringkus Enam Pelaku Narkoba Jenis Sabu Ditempat yang Berbeda
Petunjuk7.com - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Karo dalam sehari berhasil meringkus enam (6) orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu (1) jenis sabu - sabu yang meresahkan masyarakat Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara.
Sebelum meringkus 6 terduga tersebut pertama kali diringkus pelaku berinisial, OK (25), warga Jalan Desa Singa, Kelurahan Lau Cimba, K alias W (26), warga Jalan Kerakyatan, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara atau sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupaakqn warga Jalan Mariam Ginting, Gang Cipta, Kelurahan Gung Negeri.
Demikian dibenarkan oleh Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, SH., kepada wartawan, Kamis (14/5/2020) sore terkait meringkus enam terduga pelaku narkotika tersebut.
"Awalnya kita ringkus dua terduga penyalah gunaan narkotika ini. Kita ringkus awalnya OK. Yang dari OK, kita temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk union yang berisikan 2 plastik klip kosong, dan 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika golongan satu (I ) jenis sabu seberat bruto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram. Juga ditemukan uang tunai sebesar Rp150.000,- dan 1 (satu) unit handphone Android merek Sony warna putih. Setelah itu dilakukan introgasi terhadap OK, dan OK menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari berinisial K alias W dari rumah kontrakannya, " ungkap AKP Ras Maju Tarigan.
"Dari W alias K ini kita berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam silver, 1 (satu) buah kotak permen merek Mentos berisi 20 lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna putih terpasang pipet plastic serta 1 (satu) unit handphone Android Merk Vivo warna krem, "sebutnya.
Tidak sampai disitu, lanjut AKP Ras Maju Tarigan, pihaknya di kawasan puncak Berastagi berhasil mengamankan para pelaku narkotika lainnya.
Masing-masing para pelaku bebernya, berinisial RH (24), warga Dusun VII, Desa Kandangan, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara dan CI (27), warga Jalan Kotacana, Gang Rukun, Lorong II, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Yang diringkus dari lokasi Gang Rukun Lorong II, Kelurahqn Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo tepatnya didalam sebuah rumah kontrakan, pada Rabu (13/5/2020) sekitar Pukul 13:00 WIB.
Dari kedua terduga tersebut diamankan juga barang bukti 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 0,12 (nol koma satu dua) gram, 1 (satu) buah kaca pirex berisi sisa bakar narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat bruto 1,53 (satu koma lima tiga), 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna putih terpasang pipet plastik, 1 (satu) buah mancis warna biru terpasang jarum serta 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih.
"Benar, kedua pria berinisial RH dan CI sudah kita amankan berserta barang buktinya. Keduanya diduga pelaku penyalahgunaan narkotika juga," tutur Kasat Narkoba Polres Tanah Karo.
Lantas, usai meringkus RH dan CI, Polres Tanah Karo juga meringkus IS (28) dan AS (27) di Jalan Ujung Sanotorium, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
"Setelah keduanya (RH dan CI) ini, kita juga berhasil mengamankan terduga lainnya, berinisial IS (28), warga Jalan Pahlawan Ujung, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo atau sesuai Kartu Tanda Penduduk warga Jalan Sekata No 53 Kel. Gung Negeri serta AS (27), warga Jalan Teratai, Gang Harapan, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan atau tinggal di Jalan AR Hakim, Gang Setia Kawan, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan," terang AKP Ras Maju Tarigan.
"Kita ringkus pada Rabu (13/5/2020) sekitar Pukul 15:00 WIB dari pinggir jalan di Jalan Ujung Sanotorium, Kabanjahe. Terlebih dahulu kita amankan terduga IS ini. Dan setelah kita interogasi, bahwa ada sejumlah barang bukti yang masih disimpannya didalam rumah nya, dan barang buktinya bertajuk kita amankan. Dan kita interogasi lagi bahwa barang bukti tersebut berasal dari seorang temannya, yaitu AS. Dan AS juga sudah berhasil kita amankan. Dari keduanya kita peroleh barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket plastik klip berles merah masing-masing diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat bruto 13,74 (tiga belas koma tujuh empat) gram, 1 (satu) buah plastik klip berles merah ukuran sedang dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver bertuliskan Amput, 1 (satu) unit handphone Android merk Xiamoi warna hitam. Tidak hanya barang bukti tersebut, kami juga berhasil menambah jumlah barang bukti lain nya berupa 3 (tiga) paket plastik klip berles merah masing-masing diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat bruto 4,08 (empat koma nol delapan) gram, 1 (satu) buah plastik klip berles merah ukuran sedang dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah kotak rokok warna putih, uang tunai sebesar Rp 200.000, serta 1 (satu) unit handphone Android Merk Vivo warna hitam. Saat itu seluruh terduga menjalani pemeriksaan intensif," ungkap AKP Ras Maju Tarigan mengakhiri. (KS).