Lira Minta Keseriusan Jaksa Usut Dana Desa Bermasalah di Kampar
Kampar - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Kampar, Ali Halawa meminta keseriusan pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang untuk mengusut tuntas masalah penyalahgunaan dana desa oleh sebagian oknum kepala desa di Kampar.
Pernyataan Ali ini, karena pihaknya telah melakukan investigasi ke desa - desa yang dinilai diduga sarat penyimpangan. Apalagi, ungkap Ali, pihaknya secara bertahap membeberkan perilaku oknum kepala desa diduga menerima fee proyek.
"Memandang perlu, penegak hukum memanggil para kepala desa yang diduga menerima fee proyek pembangunan anggaran dana desa," tegas Ali kepada www.petunjuk7.com, Senin (16/10).
Dugaan menerima fee proyek tersebut jelas Ali, ada di Desa Binuang dan Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII koto Kampar terkait dalam pembangunan turap.
"Artinya penegak hukum serius mengawal pembangunan anggaran dana desa dikampar, agar tepat pada sasaran," imbau Ali.
Diberitakan sebelumnya, hasil investigasi Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Kampar, menyangkut soal Anggaran Dana Desa (ADD) diduga penggunaannya tidak tepat sasaran oleh oknum Pemerintah Desa.
Menyorot penggunaan ADD di sebagian desa di Kabupaten Kampar diduga terindikasi menui masalah, saat melakukan investigasi.
Karena dana ADD seyogianya untuk pembangunan, banyak ditemukan di desa yang melaksanakan ADD yang diduga hanya asal-asalan.
"Maka kami berharap Kepada Bapak Dwi Antoro SH selaku Kejaksaan Negeri Bangkinang yang baru, mampu memberikan ketegasan penegakkan hukum bagi Oknum-oknum Kepala Desa yang sengaja mengabaikan himbauan-himbauan Bapak Presiden agar selalu berhati-hati menggunakan anggaran dana desa, khususnya di Kampar," pinta Ketia DPD LSM Lira Kabupaten Kampar, Ali Halawa, kepada www.petunjuk7.com, melalui pesan elektronik, Kamis (5/10).
Dijelaskan Ali, salah satu desa yang menjadi temuan Tim Lira Kabupaten Kampar, tepatnya di Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar terkait ADD yang diduga bermasalah.
"Ditemukan beberapa titik kegiatan yang dinilai gagal konstruksi. Sehinga tidak dapat dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat," beber Ali.
Atas temuan tersebut, Ali meminta Kepala Kejaksaan Negeri untuk bertindak sebagai pengarah dan pengendali didaerah sekaligus pendampingan pada kegiatan pembangunan baik yang
akan maupun sedang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan membatasi keterlibatan pada hal-hal yang beresiko atau penyimpang.
Apalagi, sebut Ali melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-152 A JA 10 2015 tentang pembentukan TP4 (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan) tujuannya untuk
mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun daerah melalui pengawalan dan
pengamanan, baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun
pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah
timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.
"Adapun Jaksa yang ditunjuk yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Meminta Kejaksaan Negeri Kampar menindak lanjuti surat Instruksi dari Jaksa Agung Republik Indonesia, agar mengawasi Anggara Daerah dan Pusat berada di Kampar," imbau Ali.
Terkait ADD di Desa Pulau Gadang, Kepala Desa Pulau Gadang, Abd Razak ketika diminta konfirmasinya melalui via ponsel tidak memberikan tanggapan. (Rij/lr).