MENU TUTUP

Surat Setnov ke Kuasa Hukum, Tolak Dicopot dari Ketua Golkar dan DPR

Rabu, 22 November 2017 | 07:23:55 WIB Dibaca : 2121 Kali
Surat Setnov ke Kuasa Hukum, Tolak Dicopot dari Ketua Golkar dan DPR Otto Hasibuan. Foto:Antaranews
Loading...

Jakarta -- Kuasa Hukum Setya Novanto (Setnov), Otto Hasibuan mengungkapkan dua surat yang mengatasnamakan kliennya, Setya Novanto. Surat berisi mengenai penolakan pencopotan Setnov dari jabatan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar. 

Menurut Otto, surat itu memang merupakan tulisan tangan mantan pria tampan Surabaya itu. Otto juga mengonfirmasi bahwa surat tersebut ditulis oleh Novanto saat ditahan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin (20/11) kemarin. 

"Ya benar," kata dia saat dikonfirmasi Republika soal apakah dua surat tersebut ditulis Novanto dan ditulis saat ditahan di KPK, Rabu (22/11).

Surat itu tertanggal 21 November 2017 dan ditandatangani dengan nama Novanto serta bermaterai. Surat berisi antara lain: "Bersama ini disampaikan tidak ada pembahasan pemberhentian sementara....(tulisan tidak jelas) terhadap saya selaku Ketua Umum Partai Golkar dan untuk sementara saya tunjuk Plt Ketua Umum Idrus Marham, Plt Sekjen Yahya Zaini, Aziz Syamsuddin. Demikian harap dimaklumi."

Surat kedua, ditujukan kepada pimpinan DPR berisi: "Bersama dengan ini saya selaku Ketua DPR RI sedang menghadapi kasus hukum proyek E-KTP yang disidik KPK, saya meminta pimpinan DPR lainnya dapat memberikan kesempatan saya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan saya, dan untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno sidang MKD terhadap kemungkinan menonaktifkan saya baik selaku Ketua DPR maupun selaku anggota dewan."

Surat tersebut muncul di tengah rapat pleno DPP Partai Golkar, Selasa (21/11) malam, yang membahas sikap DPP Partai Golkar pascapenahanan Novanto oleh KPK. Ketua DPP Partai Golkar Yahya Zaini mengakui surat dari Novanto itu telah memicu perdebatan di dalam rapat pleno partai beringin itu.

Karena, sebagian pengurus dalam rapat pleno itu menganggap penunjukan pelaksana tugas sama saja dengan tidak menggugurkan status Novanto sebagai Ketua Umum. "Plt sifatnya hanya sementara, ketua umum tetap," kata Yahya.


Sumber:Republika.co


 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si