MENU TUTUP

Surat Setnov ke Kuasa Hukum, Tolak Dicopot dari Ketua Golkar dan DPR

Rabu, 22 November 2017 | 07:23:55 WIB Dibaca : 2347 Kali
Surat Setnov ke Kuasa Hukum, Tolak Dicopot dari Ketua Golkar dan DPR Otto Hasibuan. Foto:Antaranews
Loading...

Jakarta -- Kuasa Hukum Setya Novanto (Setnov), Otto Hasibuan mengungkapkan dua surat yang mengatasnamakan kliennya, Setya Novanto. Surat berisi mengenai penolakan pencopotan Setnov dari jabatan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar. 

Menurut Otto, surat itu memang merupakan tulisan tangan mantan pria tampan Surabaya itu. Otto juga mengonfirmasi bahwa surat tersebut ditulis oleh Novanto saat ditahan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin (20/11) kemarin. 

"Ya benar," kata dia saat dikonfirmasi Republika soal apakah dua surat tersebut ditulis Novanto dan ditulis saat ditahan di KPK, Rabu (22/11).

Surat itu tertanggal 21 November 2017 dan ditandatangani dengan nama Novanto serta bermaterai. Surat berisi antara lain: "Bersama ini disampaikan tidak ada pembahasan pemberhentian sementara....(tulisan tidak jelas) terhadap saya selaku Ketua Umum Partai Golkar dan untuk sementara saya tunjuk Plt Ketua Umum Idrus Marham, Plt Sekjen Yahya Zaini, Aziz Syamsuddin. Demikian harap dimaklumi."

Surat kedua, ditujukan kepada pimpinan DPR berisi: "Bersama dengan ini saya selaku Ketua DPR RI sedang menghadapi kasus hukum proyek E-KTP yang disidik KPK, saya meminta pimpinan DPR lainnya dapat memberikan kesempatan saya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan saya, dan untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno sidang MKD terhadap kemungkinan menonaktifkan saya baik selaku Ketua DPR maupun selaku anggota dewan."

Surat tersebut muncul di tengah rapat pleno DPP Partai Golkar, Selasa (21/11) malam, yang membahas sikap DPP Partai Golkar pascapenahanan Novanto oleh KPK. Ketua DPP Partai Golkar Yahya Zaini mengakui surat dari Novanto itu telah memicu perdebatan di dalam rapat pleno partai beringin itu.

Karena, sebagian pengurus dalam rapat pleno itu menganggap penunjukan pelaksana tugas sama saja dengan tidak menggugurkan status Novanto sebagai Ketua Umum. "Plt sifatnya hanya sementara, ketua umum tetap," kata Yahya.


Sumber:Republika.co


 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pemerintah Desa Semangat Gelar Musyawarah Desa dalam Rangka Penetapan RKPDes Tahun 2026

2

Bupati Karo Brigjen Pol [ Purn ] Dr.dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes dan Opd Beri Kejutan Ultah Wakil Bupati Komando Tarigan S.P ke 52 Tahun

3

Sebagai Pembina Upacara, Royani Br Tarigan Spd Sampaikan Pesan Kepala SMA N 1 Simpang Empat Ingatkan Pelajar Untuk Jauhi Kenakalan Remaja

4

Gunakan Dana Desa 61 Juta, Pemerintah Desa Semangat Kec Merdeka Pasang Penerangan Jalan Di 9 Titik

5

Koperasi Desa Merah Putih Dibangun, Dandim 0205/TK: Koperasi Nantinya Dapat Menyejahterakan Masyarakat