Seorang Pekerja PDAM Tirtanadi Berastagi Tewas Tersetrum Api Listrik Tegangan Tinggi
Petunjuk7.com - Naas bagi Amirsyah, seorang pekerja dari CV. Dian Mas Utama tersetrum aliran api listrik tegangan tinggi saat hendak mengecat gedung instalasi pengolahan air milik PDAM Tirtanadi Cabang Berastagi, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara di Lau Melas pada Sabtu, (4/1/2020). Akibatnya, korban langsung tewas ditempat.
Menurut saksi mata, Rapi’i mengungkapkan, bahwa kejadian bermula saat korban datang bermaksud melakukan pengecatan ruangan panel di IPA Lau Melas.
“Dia (korban) datang dan bilang mau ngecat ruangan panel, tetapi korban malah menuju ruang trafo yg saat itu tertutup, Kami jawab secara bersamaan dengan petugas operator, bahwa diruangan trafo itu ada kabel listrik tegangan tinggi jadi berhati-hatilah dan pakai pengaman namun korban mengacuhkannya,” kata Rapi’i kepada wartawan.
Diceritakan Rapi'i, korban kemudian mengambil sapu dan bambu bermaksud membersihkan ruangan tanpa sepengetahuan sesama pekerja sebelum memulai pekerjaan mengecat.
Namun sayangnya, lanjut Rapi'i, diduga sapu dan bambu yang digunakan korban masih basah lantaran kena hujan. Lantas, kemudain diduga bersentuhan dengan kabel listrik tegangan tinggi yang mengakibatkan korban kesetrum, apalagi korban tidak pakai sarung tangan karet.
“Saat kami lihat, korban sudah tergeletak dilantai, kemudian kami periksa tidak ada denyut nadinya lagi. Korban kemudian kami bawa kerumah sakit,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Kacab PDAM Tirtanadi Berastagi Taufik Siregar ketika di konfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut.
“Kami turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. Semoga keluarga korban tabah menghadapi musibah ini,” ucap Taufik.
Taufik mengatakan; bahwa kejadian tersebut murni akibat kecelakaan kerja sesuai informasi dari mandor dan rekan sesama pekerja korban.
"Korban tidak ada disuruh melakukan pengecatan di IPA Lau Melas hari ini. Namun mungkin korban bermaksud supaya pekerjaan cepat selesai maka korban datang sendirian hendak mengecat ruangan di IPA Lau Melas tanpa menggunakan alat pengaman kerja," tuturnya.
“Dalam setiap pelaksanaan pekerjaan di lingkungan PDAM Tirtanadi kami selalu mensyaratkan dan mengingatkan rekanan pelaksana pekerjaan untuk mematuhi aturan standar keselamatan pekerja sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2018,” ungkap Taufik.
Laporan: KS.