Divonis 8 Bulan, Hercules Akan Tuntut Pengacara Ahli Waris Tanah yang Memintanya Kuasai Lahan
Petunjuk7.com - Hercules melalui kuasa hukumnya Anshori akan melaporkan Sopian Sitepu, pengacara ahli waris tanah yang bersengketa dengan PT Nila Alam ke polisi karena membuat kliennya terlilit pidana.
"Pak Sopian Sitepu akan kami laporkan ke Mabes Polri sesegera mungkin," kata Anshori kepada wartawan seusai sidang vonis kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Anshori menilai, Sopian memberi penjelasan yang menyesesatkan kepada kliennya terkait status lahan yang ada di Jalan Daan Mogot, Kalideres Jakarta Barat sehingga meminta Hercules menguasai lahan tersebut.
"Karena dia (Sopian Sitepu) memberikan penjelasan yang sesat bahwa tanah itu bisa dikuasai dan membuktikan kepemilikan kita pasang plang, kita kuasai," kata Anshori.
Sementara, lahan yang mereka kuasai tersebut terbukti bukan milik si ahli waris, melainkan milik PT Nila Alam berdasarkan dokumen-dokumen yang menjadi barang bukti dalam persidangan tersebut.
Anshori mengatakan, saat ini mereka tidak mengetahui keberadaan dari Sopian yang akan mereka laporkan tersebut.
"Enggak jelas ditanya alamat di Cempaka Mas enggak ada, di Lampung enggak ada," kata Anshori.
Adapun Hercules tidak terbukti melakukan penguasaan lahan yang dimilili PT Nila Alam tersebut. Hal itu disebutkan ketua hakim Rustiyono dalam sidang vonisnya yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilam Negeri Jakarta Barat.
Hercules divonis delapan bulan penjara karena terbukti melanggar pasal pasal 167 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang masuk perkarangan rumah orang lain tanpa hak.
Namun keputusan tersebut belum berkekuatan hukum karena baik Hercules dan JPU masih berpikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Sumber:Kompas.com
Editor:Hap