Kasus Pencurian: Tak Butuh Waktu Lama Bron Ginting Diringkus Polres Karo dan BB Rp110.727.000
Petunjuk7.com - Pihak Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Desa Bandar Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Karo berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatra Utara, Senin (2/11/2019) sekitar Pu kul 23:00 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan dan Kanit IV Rekrim Polres Tanah Karo, Ipda C Tarigan, serta anggota Opsnal Polres Tanah Karo.
“Terduga pelaku merupakan seorang laki-laki bernama Bron Syahputra Ginting (30) warga Jalan Veteran Gang, Sempakata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo,” ujar Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan kepada wartawan, Selasa (3/12/2019) melalui siaran persnya.
AKP Sastrawan menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan polisi bernomor LP/696/XII/2019/Su/Res T.Karo tertanggal 02 Desember 2019 atas perkara tindak pidana pencurian uang pada Senin, 02 Desember 2019 sekitar Pukul 11:00 WIB, di Jalan Veteran, Gang Kalihara, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“Mendapat laporan itu, Unit Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan dan Kanit IV Reskrim IPDA Codet Tarigan langsung melakukan penyelidikan. Hingga pada malam harinya sekitar Pukul 23:00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ungkapnya.
Ditambahkan AKP Sastrawan, adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita yakni uang tunai senilai Rp 110.727.000, satu (1) buah tas sandang warna coklat, satu buah dompet, satu buah kunci mobil hasil duplikat, 1 unit mobil merek Daihatsu Terios bernopol polisi BK 1648 SP, 1 unit mobil merek Grandmax.
"Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Karo guna proses hukum lebih lanjut," tutup Kasat Reskim Polres Karo. (KS).