Kasus Penganiayaan: Suharja Sinuraya- Oknum Polisi Diselesaikan Secara 'Purpur Sage'
Petunjuk7.com - Terkait kasus penganiayaan terhadap Ketua Karang Taruna Desa Bunuraya Baru, bernama Suharja Sinuraya (32) yang dilakukan oleh oknum Polisi dari Satuan Sabhara Polres Tanah Karo, Jumat tanggal 31 Mei 2019 silam, pada Pukul 02: 00 WIB, di Desa Bunuraya Baru Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara akhirnya berakhir setelah melewati proses panjang.
Melalui siaran persnya, Suharja Sinuraya didampingi kuasa hukumnya Boin Silalahi, SH., MH., Jumat (26/7/2019) sekitar Pukul 14:00 WIB, menjelaskan bahwa permasalahan yang dialaminya beberapa waktu yang lalu telah diselesaikan secara “Purpur Sage” dikediaman Suharja yang terletak di Desa Bunuraya, Baru Kecamatan Tiga Panah.
"Purpur Sage merupakan sebuah kearifan lokal dalam menempuh jalan perdamaian ala masyarakat Karo yang dilaksanakan sebagai salah satu upacara adat Karo yang dilakukan apabila ada pihak yang bertikai atau berselisih paham, baik orang perorang dalam satu keluarga atau dengan lainnya dimana kedua belah pihak keluarga turut hadir," kata Suharja Sinuraya.
Diungkapkan Suharja Sinuraya, terlaksananya “Purpur Sage” karena ia sudah mencabut laporan pengaduannya di Polres Tanah Karo.
Pasalnya, lanjut Suharja, sehubungan dengan kasus penganiayaan dengan kekerasan secara bersama - sama yang diduga dilakukan beberapa orang oknum Sat Sabhara Polres Tanah Karo terhadapnya.
Dikatakan Suharja, pencabutan laporan tersebut dilakukannya setelah para pihak baik dari oknum polisi beserta keluarganya sepakat untuk berdamai dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Dimana, paparnya, para pelaku telah mengaku bersalah dan menyesal atas tindakan yang mereka lakukan terhadapnya.
Lantas, aku Suharja sudah memaafkan perbuatan oknum polisi dan bersedia mencabut laporan di Polres Tanah Karo.
Sedangkan, Boin Silalahi, SH.,MH., membenarkan adanya perdamaian tersebut.
"Bahwasannya perdamaian adalah putusan tertinggi dari sebuah penyelesaian masalah, sejalan dengan praktik penegakan hukum pidana di Indonesia. Dimana sering kali kita mendengar istilah restorative justice, dan restorative justice dikatakan sebagai falsafah (pedoman dasar) dalam mencapai keadilan yang dilakukan oleh para pihak diluar peradilan. Karena merupakan dasar proses perdamaian dari pelaku tindak pidana (keluarganya) dan korban (keluarganya) akibat timbulnya korban/kerugian dari perbuatan pidana tersebut," kata Boin yang Juga Direktur Yayasan bantuan Hukum Epi Ginosko Sumatera Utara. (KS).