MENU TUTUP

Petunjuk Peraturan MA No.3 Tahun 2018, PN Kabanjahe Sosialisasi E- Court kepada Advokat

Sabtu, 10 November 2018 | 18:04:44 WIB Dibaca : 2105 Kali
Petunjuk Peraturan MA No.3 Tahun 2018, PN Kabanjahe Sosialisasi E- Court kepada Advokat Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
Loading...

Petunjuk7.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menggelar sosialisasi soal administrasi perkara di pengadilan secara elektronik (e-court) kepada para advokat di aula kantor PN Kabanjahe baru-baru ini.

Kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap petunjuk Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 3 tahun  2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik.

"Sosialisasi ini sangat penting bagi advokat, karena advokat nantinya wajib mengikuti aplikasi e-court. Aplikasi  e-court ini merupakan suatu sistem layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara perdata secara online, sekaligus nantinya akan mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara online, dan pemanggilan," ujar

Ketua PN Kabanjahe Dr  Dahlan SH MH dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan itu yang dihadiri para pengacara di Kabupaten Karo, Pimpinan Anak Cabang BRI Cabang Kabanjahe dan para hakim.

Menurut Dahlan, aplikasi e-court dibuat MA untuk memudahkan administrasi perkara perdata secara elektronik. Untuk itu, katanya, para advokat saat menangani perkara perdata nantinya tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mendaftar.

" Para advokat dapat mendaftar melalui e-filling. Sehingga, mempersempit adanya interaksi langsung antara advokat dan pegawai pengadilan," ucapnya.

Sekretaris PN Kabanjahe Bergin Ginting SH MH mengatakan, ada 3 (tiga) hal penting dalam E-Court, yaitu Aplikasi E-Court, Pengguna Terdaftar, dan Domisili Electronic. Aplikasi tersebut terintegrasi dengan aplikasi SIPP. E-court adalah aplikasi semacam surat elektronik.

Aplikasi ini bisa diakses melalui browser di piranti komputer. Caranya, advokat atau pengacara mendaftarkan diri untuk membuat akun. Prosedurnya mirip dengan pendaftaran akun aplikasi lain.

Lebih lanjut dikatakan, data identitas lengkap dituliskan di registrasi, termasuk foto legalitas sebagai advokat. Setelah memiliki akun e-court, advokat bisa mendaftarkan perkara perdata kliennya melalui akun tersebut.

Setelah berkas diperiksa, pengadilan akan mengirimkan pemberitahuan melalui email atau e-court pemilik akun. "Kapan jadwal sidangnya, aplikasi ini akan mengabarkan melalui email atau akun dari advokat yang sudah teregristasi," pungkasnya. 

Sumber:Hariansib.co 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Komsos Dengan Warga, Babinsa Koramil 05/PY Juga Rutin Pantau Wilayah Binaan

2

Demi Menjalin Hubungan Baik, Babinsa Koramil 09/LB melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

3

Tanpa Pemberitahuan, Presiden Jokowi Tiba Tiba Datang Ke Berastagi, Dandim 0205/TK : Kunjungan Presiden Aman Dan Kondusif

4

Shalat Ied Idul Fitri 1445H, Kodim 0205/TK Berjalan Khusuk dan Khidmat, Dandim Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti Ucapkan Selamat Idul Fitri

5

Warga Tanjung Balai Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Kampung Dalam Kabanjahe Karena Si Putih