Sekdaprov: Penurunan Harga Pertalite Masih Harmonisasi di DPRD Riau
Petunjuk7.com - Penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite bakal segera diturunkan menjadi Rp7.742 per liter dari harga sebelumnya Rp8.150.
Penurunan harga yang sebelumnya sudah disetujui Mendagri tersebut berkaitan dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang diajukan Pemprov Riau bersama DPRD, dari 10 persen menjadi 5 persen untuk BBM non subsidi jenis Pertalite.
"Kita sudah sampaikan ke DPRD untuk diharmonisasi, kalau sudah tuntas, baru kita ajukan ke Biro Hukum lalu diteken pak Gubernur, jadi tinggal itu saja lagi," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi, Jumat (25/5/18).
Menurut Sekdaprov, sesuai dengan ketentuan, setelah diserahkannya rancangan Perda penurunan harga pertalite tersebut, paling lama seminggu sudah bisa direalisasikan.
Artinya, cepat atau lambat proses harmonisasi yang saat ini sedang berjalan di DPRD Riau tersebut, pekan depan harga pertalite di Riau sudah turun.
"Ketentuannya seperti itu. Mudah-mudahan, kalau tahapan proses sudah berjalan tinggal diundangkan dalam bentuk lembaran daerah," papar Hijazi.
Seperti diberitakan sebelumnya, harga dasar BBK di Riau sebesar Rp6.666,67 ditambah dengan pajak PBBKB sebesar 10 persen Rp666,67 dan PPN Rp666,67, tentunya harga Pertalite di Riau dibulatkan menjadi Rp8000 per liternya.
Kemudian tiga bulan yang lalu Pertamina kembali menaikkan harga Pertalite sebesar Rp150 yang mengakibatkan harga Pertalite di Riau saat ini Rp8.150 per liter, tertinggi di Indonesia.
Dengan telah diturunkannya pajak Pertalite menjadi 5 persen, maka pihak Pertamina berkewajiban menurunkan harga BBM jenis Pertalite dari Rp8.150 menjadi Rp7.742 per liter. (FG/MCR).