MENU TUTUP

Januari - Mei 2018, Kejagung: 250 Buron Didominasi Kasus Korupsi Berhasil Ditangkap

Jumat, 18 Mei 2018 | 23:31:52 WIB Dibaca : 2197 Kali
Januari - Mei 2018, Kejagung: 250 Buron Didominasi Kasus Korupsi Berhasil Ditangkap Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
Loading...

Petunjuk7.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sejak Januari 2018 sampai sekarang telah berhasil menangkap 250 buron yang didominasi perkara tindak pidana korupsi.

"Dari bulan Januari sampai sekarang ini, setidaknya 250 buron yang sudah berhasil kita amankan. Mereka semuanya kasus tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (18/5).

Ia mengapreasiasi kinerja jajarannya melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC).

"Bukan hanya itu, disamping kita mengejar buron yang berhasil kita amankan, kita juga berhasil memulihkan aset negara," katanya.

Kejagung telah meluncurkan program Tangkap Buron (31.1) atau 31 kejaksaan tinggi menangkap 1 buron setiap bulannya pada awal Januari 2018.

Sedangkan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur PT Citratama Timurindo, H Taufhan Ansar Nur, buronan kasus korupsi yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

"Tim Intelijen Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, H Taufhan Ansar Nur," kata Yunan Harjaka, Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intel pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung.

Tim Intelijen menangkap Taufhan di Hotel Shangrila, Jalan Jendral Sudirman Kav 1, Jakarta Pusat, Jumat (18/5), pada Pukul 18:35 WIB. Penangkapan ini dilakukan atas permintaan Kejati Sulsel Nomor: R-132/R.4.3/Dps.4/05/2017.

"Surat tanggal 24 Mei 2017 tentang Permohonan Pemantauan oleh Adhyaksa Monitoring Center atas nama terpidana H Taufhan Ansar Nur," katanya.

Taufhan dinyatakan DPO setelah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 9K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014. Vonis ini sudah berkekuatan hukum tetap sehingga yang bersangkutan merupakan terpidana.

Taufhan dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan (konstruksi) Pasar Pa Baeng-Baeng Kota Makasar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2009 pada DIPA Kantor Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kota Makasar sebesar Rp 12,5 milyar yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 1.005.692.894,57.

"MA menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," kata Yunan.

Sumber:Antaranews.com

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pemkab Karo Kembali Tertibkan Pedagang Kaki Lima, Pedagang: Intinya Jangan Pilih Kasih dan Tegas Dalam Penertiban

2

Bupati Karo Melalui Kadis Lingkungan Hidup Bagikan Tong Sampah Kepada Masyarakat Kelurahan Pasar Berastagi 

3

Danramil 06/MT Kapten Inf JE Sembiring Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Kineppen

4

6 Kepala SMA Negeri Kabupaten Karo Serah Terima Jabatan, Normawati Martianna Ginting Spd Jadi Kepala SMA N 1 Berastagi 

5

Disperindag Imbau Pedagang Tak Jualan Di Bahu Jalan Dan Diatas Trotoar Demi Ketertiban dan Kenyamanan Pasar Berastagi