MENU TUTUP

Mahkamah Agung Resmikan Operasionalisasi 85 Pengadilan Baru

Jumat, 19 Oktober 2018 | 16:56:05 WIB Dibaca : 2436 Kali
Mahkamah Agung Resmikan Operasionalisasi 85 Pengadilan Baru Foto:net
Loading...

Petunjuk7.com - Mahkamah Agung (MA) akan meresmikan operasionalisasi 85 pengadilan baru di seluruh Indonesia yang secara simbolis dilakukan di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.

"Peresmian secara simbolis akan dilakukan pada Senin (22/10)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di Jakarta, Jumat.

Sebanyak 85 pengadilan baru tersebut terdiri dari tiga badan peradilan yaitu 30 Pengadilan Negeri, 50 Pengadilan Agama, tiga Mahkamah Syariah, dan dua Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Pengadilan baru tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia dan berada di ibu kota kabupaten dan kota, kecuali untuk Pengadilan Tata usaha Negara berada di Ibu Kota Provinsi," papar Abdullah.

Lebih lanjut Abdullah menjelaskan bahwa pengadilan-pengadilan yang baru dibentuk ini masih memiliki keterbatasan sarana dan prasarana operasional.

"Hanya 15 pengadilan yang tanahnya telah berstatus bersertifikat atas nama MA," ungkap Abdullah.

Sementara itu, 26 pengadilan berstatus hibah tanah Pemda setempat, 26 pengadilan dalam proses hibah tanah oleh Pemda setempat, 15 pengadilan berstatus pinjam pakai tanah dari Pemda setempat, dan terdapat tiga pengadilan berstatus belum memiliki alokasi tanah atau dalam proses pengadaan.

Untuk prasarana gedung kantor pengadilan baru Abdullah memaparkan terdapat 68 pengadilan yang gedungnya berstatus pinjam pakai Pemda setempat, sementara 11 pengadilan menggunakan aset bangunan dari pengadilan terdekat (zitting plat), tiga pengadilan yang berstatus hibah dari Pemda setempat, tiga pengadilan berstatus sewa ke pihak lain, dan satu pengadilan berstatus pinjam pakai dari Lembaga setempat.

Abdullah juga mengatakan bahwa MA terus berupaya mengajukan permohonan anggaran untuk membangun kantor dan melengkapi infrastruktur pengadilan secara bertahap.

"Sesuai arahan Ketua MA, meskipun sarana dan prasarana pendukung operasional pengadilan baru masih serba terbatas, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi aparatur pengadilan untuk tidak memberikan layanan," tukas Abdullah.

Sumber:Antaranews.com 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si