3 Orang Diamankan Densus 88 Polda Riau, Humas Polri: Keterlibatan Mampu Membuat Bom
Petunjuk7.com - Densus 88 Antiteror dan Polda Riau menangkap tiga terduga teroris di kampus Universitas Riau (UNRI). Salah satu pelaku yang diamankan memiliki kaitan dengan Jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD).
"Ya, MNZ ada link dengan beberapa jaringan JAD," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, Minggu (3/6/2018).
Seperti diketahui, polisi mengamankan tiga terduga teroris di UNRI. Mereka berinisial MNZ (33), RB alias D (34), dan OS alias K (32). Ketiganya merupakan alumni kampus UNRI.
Ditempat terpisah Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut ketiga orang tersebut memiliki keterlibatan dalam merakit bom. Selain itu mereka juga membagikan cara pembuatan bom di channel Telegram.
"Keterlibatan memiliki kemampuan membuat bom TATP (triaceton triperoxide)," kata Setyo dalam keterangannya.
Seperti diketahui bom jenis TATP (triaceton triperoxide) yang dijuluki 'The Mother of Satan' ini pernah digunakan oleh teroris pengebom sejumlah gereja dan rusunawa di Sidoarjo. TATP merupakan bom kimiawi yang memiliki daya ledak tinggi.
Polisi menyatakan TATP merupakan jenis bom yang mudah dibuat, namun sangat sensitif dan tidak stabil. Bom ini termasuk dalam kategori high explosive.
Soal jaringan JAD sendiri, diketuai oleh terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman. Aman juga sekaligus merupakan ketua ISIS Indonesia. JAD dibentuk sebagai wadah untuk mendukung khilafah Islamiyah.
Dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Aman menyebut sistem pemerintahan Indonesia tak sesuai dengan ajaran Islam dan DPR selaku pembentuk UU sebagai lembaga kafir. Menurutnya DPR sebagai pembuat hukum selain Allah disebut kafir.
Aman menyampaikan itu dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (27/4).
Awalnya, hakim Irwan bertanya mengenai makna tagut (melampaui batas karena tidak menaati ajaran Allah) yang disampaikannya dalam buku tauhid Aman.
"Dari buku Saudara, ada kata tagut, apa makna tagut dan jenisnya?" kata hakim Irwan.
Lalu, Aman menjelaskan secara terperinci maksud tagut itu sendiri, yang melampaui batas karena telah mengubah dan membuat hukum sendiri di Indonesia.
"Dalam Alquran itu disebut tujuh kali. Kalimat tagut itu secara bahasa togo, artinya melampaui batas. Adapun istilah syar'i yaitu setiap segala sesuatu yang melewati batasnya, baik yang diikuti dan ditaati. Kalimat pokoknya pertama setan, penguasa yang mengubah untuk membuat hukum. Kalau di sini DPR, MPR," jelas Aman di persidangan.
"Itu DPR disebut kafir?" tanya hakim
"Ya otomatis (kafir)," ucap Aman.
Sumber:Detik.com.