Seorang Pria Ditangkap Diduga Karena Hina Petinggi Polri Melalui Facebook
Petunjuk7.com - Diduga melakukan penghinaan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian, dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Paulus Waterpauw, seorang pria harus berurusan dengan hukum.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pria yang diamankan tersebut bernama Melfin Sihombing (41), warga Jalan Persatuan, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Pria tersebut dijemput petugas Kepolisian dari rumahnya. Penjemputan dilakukan akibat tulisannya di akun Facebook (FB) miliknya bernama Hombing Melfin.
"Yang bersangkutan merupakan eks anggota Polri dan telah diberhentikan melalui putusan PTDH tanggal 29 Februari 2018," kata Tatan, Senin (7/5).
Dijelaskannya, Melfin diduga melakukan perbuatan yang diancam Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Yang bersangkutan diduga telah melakukan penghinaan melalui akun Facebook yang ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda Sumut. Saat ini masih dalam pemeriksaan petugas," jelasnya.
Tatan menambahkan, saat ini petugas masih terus melakukan pengumpulan barang bukti dan akan memeriksa sejumlah saksi atas kejadian ini.
"Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," tambah Tatan.
Sumber:Analisadaily.com