Polres Madina Ringkus Dua Orang Wanita Bawa Ganja 6ribu Gram Lebih Pakai Becak Motor
Madina - Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil meringkus dua (2) orang wanita yang penumpang di becak motor karena kedatapatan membawa narkotika jenis ganja sebanyak enam (enam) bal atau enam ribu ( 6000) gram lebih.
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Huayan Harahap kepada www.petunjuk7.com, Jumat(1/12).
Dijelaskan Huayan, kedua wanita tersebut bernama Lanni Lubis (17) warga Huta Tua dan Karni Rangkuti (22) warga Huta Tua.
"Pelaku yang pertama ditangkap adalah Lanni Lubis. Ia ditangkap Tim Opsnal Narkoba Polres Madina pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2017, sekira Pukul 07: 30 di Jalan Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan," ungkap Huayan.
Sebelumnya, petugas yang mendapat informasi dari masyarakat akan ada dua orang wanita yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja dengan becak motor dari Desa Aek Banir menuju ke Panyabungan.
Selanjutnya papar Huayan, personil Satresnarkoba yang didampingi oleh KBO Satresnarkoba Iptu Ronny A.M Simanjuntak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyetopan terhadap becak motor tersebut dan melakukan penggeledahan.
"Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti narkotika ganja sebanyak 6 ball / kurang lebih enam ribu (6000) Gram daun ganja yang dibungkus plastik hitam dan biru dibalut baju kaus warna hitam, biru dan ungu yang diletakkan didalam becak. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Madina guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba Polres Madina Ini. (Fahrizal Sabdah)