Riau Jadi Perhatian Komnas Perlindungan Anak Indonesia
Petunjuk7.com - Komnas Perlindungan Anak Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat Riau untuk membangun gerakan perlindungan anak sekampung.
Antisipasi kekerasan dan kejahatan terhadap anak dapat dilakukan dengan membangun partisipasi masyarakat.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait kepada wartawan, Sabtu (21/01) di Pekanbaru.
Arist Merdeka Sirait juga mengatakan, bahwa provinsi Riau merupakan daerah yang menjadi perhatian prioritas Komnas Perlindungan Anak Indonesia.
Kekerasan dan Kejahatan terhadap anak khususnya kejahatan seksual di Riau terus meningkat, ungkap Arist.
Arist mengungkapkan, bahwa pemerintah Riau ternilai mengabaikan persoalan perlindungan anak.
"Pemerintah provinsi Riau belum memiliki data yang lengkap terhadap jumlah anak-anak yang membutuhkan perhatian serius dan jumlah anak yang mengalami kekerasan dan kejahatan khususnya kejahatan seksual yang dilakukan oleh predator. Sementara faktanya kejahatan dan kekerasan terhadap anak di Riau terus meningkat," ungkap Arist.
Melalui media Arist menghimbau, agar seluruh elemen masyarakat Riau berpartisipasi terhadap perlindungan anak.
Karena masyarakat juga harus bertanggung jawab terhadap perlindungan anak secara menyeluruh. Arist menghimbau agar seluruh elemen masyatakat Riau untuk membangun gerakan perlindungan anak sekampung.
"Karena menjaga perlindungan anak harus dilakukan secara bersama dan sekampung, dan tidak bisa dilakukan oleh orang per orang untuk memutuskan mata rantai kekerasan yang didominasi oleh kekerasan seksual terhadap anak. Oleh karena itu, perlindungan anak harus melibatkan masyarakat, dan pemerintah tidak boleh mengabaikan dan harus memiliki perhatian terhadap perlindungan anak, ungkap Arist.
Arist menegaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab secara konstitusi dan pemerintah tidak boleh abai dalam masalah perlindungan anak.
" Apabila persoalan perlindungan anak diabaikan, berarti pemerintah melakukan pembiaran terhadap kejahatan dan kekerasan terhadap anak, dan jika itu terjadi, maka pemerintah melanggar konstitusi, tegas Arist Merdeka Sirait. (FG/MCR)