MENU TUTUP

Pemerintah India Batalkan Aturan Baru Pemberantasan Berita Palsu

Rabu, 04 April 2018 | 15:48:25 WIB Dibaca : 1823 Kali
Pemerintah India Batalkan Aturan Baru Pemberantasan Berita Palsu Seorang pria membaca koran di kereta antar kota di New Delhi, India. Foto:Reuters/Voaindonesia.com
Loading...

Petunjuk7.com - Kementerian Penerangan dan Penyiaran India, Selasa (3/4), membatalkan aturan baru yang bertujuan menindak wartawan yang dituduh menyebarkan berita bohong atau berita palsu.

Pembatalan itu dikeluarkan hanya beberapa jam setelah Kementerian Penerangan dan Penyiaran mengumumkan bahwa pemberian kartu pers ditangguhkan apabila pemegangnya dituduh menyebarkan berita bohong.

Kantor berita Associated Press melaporkan, peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah India, yang seringkali sangat peka atas kecaman media itu, membuat marah
banyak wartawan dan politisi oposisi. Mereka mengatakan peraturan itu adalah usaha untuk membungkam media menjelang pemilihan umum yang akan diadakan tahun depan.

Beberapa media melaporkan bahwa perintah penangguhan kartu pers itu, yang diumumkan Senin (2/4) malam, telah dicabut atas perintah Perdana Menteri Narendra Modi.

Modi mengatakan bahwa masalah terkait berita bohong harus diselesaikan oleh Dewan Pers India, kelompok media yang semi-independen.

Pernyataan Kementerian Penerangan dan Siaran itu awalnya mengatakan, wartawan yang kedapatan menyebarkan berita palsu akan dicabut kartu persnya selama enam bulan, untuk pelanggaran pertama.

Penangguhan itu akan berlangsung satu tahun untuk pelanggaran kedua, dan kalau terjadi untuk ketiga kalinya, wartawan yang bersangkutan tidak akan bisa lagi bekerja sebagai wartawan. 

Sumber:Voaindonesia.com

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si