Plt Wali Kota Pekanbaru : Tempat Hiburan Malam Harus Patuhi Perda
Petunjuk7.com — Saat ini masih ada tempat hiburan malam yang membuka usaha hingga dini hari. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan peraturan daerah yang ada di Kota Pekanbaru.
Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi S.Si mengintruksikan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menindaktegas tempat usaha hiburan malam yang tidak mengindahkan peraturan yang ada.
“Saya sudah sering instruksikan kepada Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menindaktegas tempat usaha hiburan malam yang membandel. Bagi tempat usaha hiburan malam yang tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda - red), ya tertibkan saja," tegas Ayat, Jumat (23/2).
Ayat menyebutkan jika tupoksi Satpol PP Kota Pekanbaru adalah menjaga marwah suatu daerah.
Untuk itu, Ia berpesan agar Camat, Lurah, RT/RW dan masyarakat untuk membantu tugas tim Penegak Perda di wilayah yang rawan dimanfaatkan oleh oknum tertentu dengan membuka usaha melebihi ketentuan dan aturan.
"Dalam penegakkan Perda, tentu Satpol PP juga membutuhkan bantuan dari Camat, Lurah, RT/RW dan masyarakat. Kalau ada tempat usaha yang menyalahi aturan, segera dikoordinasikan," ucap Ayat.
Ayat menambahkan, selama ini dirinya sudah sering memberikan instruksi kepada Satpol PP untuk terus memonitor lokasi-lokasi yang rawan disalahgunakan untuk tempat maksiat dan peredaran narkoba.
"Sekali lagi saya katakan, laporan dari masyarakat yang melalui media sosial saya langsung respon cepat. Ketika ada laporan dari masyarakat, saya langsung instruksikan ke Kasatpol PP untuk segera ditindak," pungkas Ayat. (Rudi Hermansyah/Kominfo).
: