Terkait Bantuan Pusat ke Pemko Pekanbaru, Basri: Setiap Kelurahan Dibantu Rp30.8 Juta Perbulan
Petunjuk7.com - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan dana bantuan kelurahan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar Rp 15 miliar.
Dana itu, untuk penyaluran anggaran ke masing-masing kelurahan, yang menunggu SK KPA, serta SK Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Demikian disampaikan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru melalui Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan, Basri Ssos ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (29/5/2019).
''Total anggaran kelurahan itu lebih kurang Rp300 miliar. DAU (Dana Alokasi Umum) Tambahan baru tersalurkan (oleh pusat) Rp15 miliar. Kewajiban pemerintah daerah (bantu dana kelurahan) 5 persen. Namun kita baru sanggup 2 persen,'' ujar Basri.
"Proses pelaksanaan kegiatan pencairan dana kelurahan menunggu SK KPA dengan SK Bendahara Pengeluaran Pembantu," sambung Basri.
Basri menerangkan, saat ini yang belum mengajukan pencairan dana kelurahan yakni Kecamatan Tenayan Raya.
"Kecamatan Tenayan Raya belum mengajukan. Untuk 14 kelurahan administrasinya belum lengkap. Sementara itu, 2 kecamatan DPA nya dalam proses penyelesaian,'' tutur Basri.
Diberitakan sebelumnya, kelurahan di Kota Pekanbaru untuk pertama kalinya mendapatkan bantuan DAU Tambahan dari pemerintah pusat. DAU Tambahan di 2019 sebesar Rp 30.846.000 diberikan kepada 83 kelurahan setiap bulannya.
"Setiap kelurahan akan dibantu sebesar Rp 30.8 juta perbulan. Tapi saat ini kita menunggu juknis (petunjuk teknis). PMK nya (Peraturan Mentri Keuangan) sudah ada," ungkap Basri ketika ditemui diruang kerjanya, Jumat (18/1/2019). Untuk tatacara penyaluran DAU tambahan dikatakan Basri saat itu, tertuang dalam PMK 187. (R.Hermansyah/Krc).