Tata Edar yang Adil, Komisi X Minta Kemendikbud Pelaksanaan UU Perfilm
Jakarta - Komisi X DPR RI meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia segera menerbitkan peraturan pelaksan sebagaimana diamanahkan oleh UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Melalui siaran pers yang diterima wartawan, Rabu, Anggota Komisi X Anang Hermansyah menilai belum dilaksanakannya amanah dalam UU ini membuat ketidakpastian dan suasana tidak kondusif di dunia perfilman nasional dewasa ini.
"Perfilman nasional jangan dibiarkan tanpa ada peraturan pelaksanaan, padahal UU Perfilman sudah memerintahkan hal tersebut," kata Anang.
Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi yang hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X ini berjanji akan segera merealisasi permintaaan Komisi X DPR.
Menurut kritikus film senior yang juga pakar hukum komunikasi, Wina Armada Sukardi mengatakan, harapan Komisi X sejalan dengan aspirasi pihak-pihak yang selama ini berkecimpung di kancah perfilman.
Dia pun berharap Kemendikbud mau berkomitmen terhadap penerbitan aturan ini.
"Kami akan kawal terus sampai semua peraturan pelaksanaan UU Perfilman terwujud. Kami berharap kali ini tidak sekedar janji-janji belaka lagi," kata Wina.
Mengingat perlunya peraturan pelaksana UU Perfilman, dan masa kerja kementerian yang tinggal setahun lagi, Wina pun memberi target dalam tiga bulan sebaiknya peraturan pelaksana itu sudah harus teralisasi.
"Jika lebih dari tiga bulan kami kembali pesimis," kata Wina.
Sutradara film Akhlis Suryapati mengatakan, dengan adanya desakan dari Komisi X DPR, berarti tidak ada lagi bagi Kemendikbud untuk menunda-menunda keluarnya peraturan pelaksnaa UU Perfilaman.
Akhlis mengharapkan dengan keluarnya peraturan-peraturan pelaksana UU Perfilman, carut marud peredaran perfilman nasional yang terjadi selama ini dapat diatasi.
"Peraturan pelaksana itu penting untuk membuat tata edar perfilman yang adil dan melaksanakan ketentuan 60 persen porsi film nasional, " ujar Ahklis.
Sumber:Antaranews.com