Tanah Makam Disebut Dijual, Ketua RW O5 Surip: "Masak Tanah Makam Dibagi - bagi."
Pekanbaru - Ketua Rukun Warga (RW) 05 Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru membantah telah menjual tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi umat Muslim yang terletak di Jalan Beringin, Kelurahan Sungai Sibam.
"Masak tanah makam di Bagi - bagi," bantah Surip kepada www.petunjuk7.com, Kamis (4/1) melalui via ponsel.
Surip menjelaskan, TPU tersebut di tahun 2006 silam di beli melalui tim sembilan (9) yang dananya dari masyarakat sebagian.
"Jadi tahun 2017, karena dua Kelurahan sekarang empat (4) Kelurahan. Kami kemarin selaku RW dari Keluarahan Timur, Barat, Air Hitam, Bandar Raya kami memberi undangan LPM Tokoh masyarakat, Lurah san Camat untuk pemutihan tanah," katanya.
Sehingga kata Surip pada tahun 2017 dibuat pemutihan tanah.
"Ada tiga hal pemutihan itu; dibelikan tanah, di jual tanah atau aset di kasi pemerintah tanah. kata pak Lurah, Camat dan Forum LPM, katanya ada yang beli. Jadi kalau pemutihan ada yang belinya. Harganya sekian," ungkap Surip.
Setelah mengadakan pemutihan, terangnya disepakati, "jadi sudah dibelinya sesuai harga notaris. Sebetulnya bukan menjual, tapi diputihkan. Dana itu mau dikembalikan kepada Lurah - lurah yang bersangkutan dan LPM memanggil RW- RW.
Surip memaparkan rencana pemutihan tanah TPU bukan untuk dibagi - bagi.
"Bukan artinya menjual tanah atau mau di bagi atau disembunyikan. Itu bukti - buktinya semuanya ada. Itu ada tanda tangan dan membuat berita acara," katanya.
Soal asal usul tanah TPU beber Surip konon milik Lurah Labuh Barat dan Timut dana masyarat.
"Dan tanah itu yang merawat saya dan Pak LPM lama dan Pak Tarsono," katanya.
"Sebetulnya itu hibah. Tapi dibunyikan untuk pemakaman muslim. Dari orang kantor Gubernur yang tinggal di Jalan Diponegoro," katanya.
Surip mengaku sejak dibeli tanah tersebut ia ikut merawat.
"Tanah itu kemarin belukar. Jadi karena sering saya bersikan dan sekarang dibuldoser jadi berhenti. Jadi kami bukan ingin menggelapkan.
Surip menyampaikan, "Tapi sudah dibunyikan waktu di berita acara akan dikembalikn ke RW, LPM dan masyarakat ke masing - masing Lurah. Karena sudah mencuat kayak gini. Uang itukan Rp150juta sudah dipakai. Karena melalui notaris, notaris kalau ada komplain suruh kembalikan. Dan sudaah dikembalikan. Surat sudah dibatalkan melalui Lurah dan Camat. Sekarang dikuasai oleh masyarakat yang berontak kemarin sama pimpinan Taharudin. Sampai dibuat perkuburan 13 orang," tuturnya.
Surip menambahkan, saat ini masalah tanah TPU tidak ada masalah karena sudah membuat keputusan didalam rapat resmi.
"Uang terakhir kepada Lurah. Lurah itu akan dibagi sekitar 300 yang sisanya membuat surat dan sudah lama dibatalkan bulan Nobember baru 2017. Gk ada lagi yang mau diungkap itu. Tanah masyaralat itu sudah dikembalikan. Semua data ada. Cuma orang yang memberotak ini, RW dan LPM dicopot. Seluruh kelurahan sudah dipanggil dengan resmi dan ada dari kepolisian. Kami melakukan untuk yang terbaik," katanya.
Tanah ini punya kas dari pemakaman Sigunggung. Ada pula mewakafkan yang tanahnya dibeli dari pemeritah untuk menambah pemakaman itu. Kemudian saya ikut mencari tanah. Aku nyimpan datanya dri 2005 dan 2006. Kami bukan membagi tanah," kata Ketua RW O5 di Labuh Baru Barat ini.
Untuk diketahui, beberapa bulan lalu masalah tanah TPU menjadi polemik, lantara sekelompok masyarakat menguasai lahan TPU di Jalan Beringin, Kelurahan Sungai Sibam.
Sedangkan Kelurahan Sungai Sibam pemekaran Labuh Baru Barat. Nah, isu berkembang bahwa tanah TPU dijual sehingga membuat heboh. (Rij/petunnuk7.com)