RT dan Warga Disandera: Kembali, Polsek Kubu Ungkap Pelaku Curas di Sarang Walet Milik Atat
Rokan Hilir - Pihak Polsek Kubu kembali berhasil menangkap dua (2) orang pelaku yang pernah melakukan aksi pencurian Kamis (16/11) lalu sekitar Pukul 01:00 WIB, terhadap sarang walet milik Atat dan Keluarganya di Sei Agas SK 1 KepenghuluanTeluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang dilakukan oleh sepuluh orang (10) pria dengan cara menyandera dan mengancam Ketua Rukun Tangga (RT) bernama Isap beserta kekuarga, Untak beserta keluarga, Murat Siregar, Ijal dan Fauzi selaku masyarakat yang bermukim disekitar bangunan sarang walet tersebut.
Para kawanan pencuri ini melakukan aksinya dengan menggunakan Tiga (3) pucuk senpi laras pendek jenis shof gun, beberapa bilah parang.
Kaswanto alias Iwan alias Aceh yang ditangkap sesaat setelah kejadian dan kemudian dilakukan pencarian kepada para pelakukan lainnya sampai ke daerah Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara dan dilajutkan ke Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil.
Kemudian, Selasa (28/11) sekitar Pukul 20:00 WIB, pihak Polsek Kubu mendapat informasi dari Bripka CS. Sianipar dan Brigadir Riki yang sedang melakukan lidik di Panipahan, mengetahui seorang pelaku yang bernama Roni melarikan diri ke Batayan, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rohil.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil ) Riau, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK.,MH., melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, SH., mengungkapkan penangkapan terhadap Roni atas aksi Curas.
Diterangkan Yusran, selanjutnya Kapolsek Kubu langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda H.Sihite bersama anggota Bripka L. Lumban Gaol dan Bripda Andri F.Jamil langsung berangkat menuju Bantayan.
Kemudian jelas Yusran, melakukan penyelidikan bersama - sama dengan Bripka Dedi dan Briptu Ade Adha DEDI selaku anggota Polsek Batu Hampar.
"Dan berdasarkan hasil cek pos dari Kasat Reskrim Polres Rohil, diketahui posisi pelaku Roni sedang berada dirumah orang tuanya di Jalan Lintas Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Batayan, Kecamatan Batu Hampar," tutur Yusran kepada www.petunjuk7.com, Kamis (30/11).
Diterangkan Yusran, pada hari Rabu (29/11) sekitar 14:30 WIB, dilakukan penggrebekan terhadap rumah Ayah kandung Roni, dan ditemukan Roni sedang duduk diruang tamu beserta keluarganya.
Selanjutnya, beber Yusran, setelah ditanyai kemudian mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) bersama dengan Iwan dan bersama sembilan (9) orang pelaku lainnya.
"Dan setelah itu Asroni alias Roni beserta barang bukti satu (1) unit handphone merk nokia warna hitam les biru nomor kartu sim card 085278032xxx dan
satu (1) kartu sim card nomor 082381113xxx dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut," tutup Kasubag Humas Polres Rohil ini. (S.Muslim/rls).