Nasib Karyawan Kontrak: Tuntut Upah, Malah Disuruh Mengundurkan Diri
Bengkalis - Seorang karyawan PT. Berkat Karya Laris ( PT.BKL ) berinisial GA mengungkapkan, tujuh (7) orang karyawan kontrak PT.BKL terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pasalnya pihak PT. BKL menyuruh mereka mengundurkan diri. Lantaran ketujuh orang tersebut sebelumnya meminta kenaikan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Selain itu, meminta jam kerja sesuai aturan Dinas Tenaga Kerja termasuk program BPJS.
"Malah disuruh menanda tangani surat pengunduran diri, " beber GA kepada www.petunjuk7.com.
Lantas kata GA, karena meminta tuntutan ke pihak perusahaan. Akibatnya, ketujuh orang tersebut menerima kebijakan PHK melalui proses pengunduran diri yang diajukan oleh pihak PT.BKL.
Tentu tutur GA membuat menolak menanda tangani surat pengunduran diri. Kenapa?
Dijelaskan GS, karena 7 orang karyawan kontrak di PT. BKL ada yang sudah bekerja dari tahun 2015, 2016 dan 2017.
Sehingga gaji mereka bervariasi : Rp1,4juta/ bulan sampai Rp2 juta/ bulan, dengan jam kerja yang tak tentu. Bahkan melebihi delapan (8) jam sehari.
Sedangkan sebut GA, UMK Kabupaten Bengkalis untuk tahun 2017 senilai Rp2.685.547,- dan penetapan UMK mengacu pada PP No 78 Pasal 44 ayat 1 dan 2 tahun 2015.
"Ketika tujuh orang karyawan kontrak tidak mau menanda tangani surat pengunduran diri. Direktur PT.BLK mengatakan, terserah kalian mau melapor ke dinas tenaga kerja atau polisi," ungkap GA menirukan ucapan Herman Wijaya selaku Direktur PT. BKL.
GA mengatakan, sudah empatpuluh lima hari (45) ketujuh orang tersebut tidak bekerja karena tidak ada kepastian. Apalagi Ijazah mereka saat ini berada dinaungan pihak perusahaan.
"Dalam hal ini diduga pihak perusahaan telah melanggar Undang - Undang No 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan dimana telah menahan ijazah atau embaran negara dan hak azasi karyawan kontrak," bebernya.
"Masalah ini sudah kami laporkan ke Disnaker Kabupaten Bengkalis di Duri. Namun belum ada solusi," ungkap GA.
Sayangnya tambah GA, kontrak kerja ke 7 orang tersebut masih di atas sepuluh (10) bulan.
"Namun mengapa kami di suruh mengundurkan diri hanya karena meminta gaji sesuai UMK, ikut BPJS dan jam kerja sesuai aturan dinas tenaga kerja," ungkapnya.
Direktur PT.BKL Herman saat dimintai konfirmasi Rabu (20/12) sekitar Pukul 14:00 WIB, sedang tidak berada di kantornya yang terletak di Jalan Yos Sudarso.
" Bapak sudah berangkat," sebut seorang karyawan PT.BKL bernama Lia dan Desi.
Terkait masalah tersebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bengkalis, Aisyah menegaskan, pihak PT.BKL harus ikut aturan.
" Seharusnya sesuai aturan, tetapi sesuai kemampuan perusahaan.Sedangkan di kabupaten pun untuk honor belum ikut aturan," ujarnya menjawab melalui short message service. (Gabe.G).