Nasib 2 Karyawan, LBH EL ROI VIDYA Somasi RS Lancang Kuning Tentang UMK dan UMR
Pekanbaru - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) EL ROI VIDYA melayangkan somasi kedua (2) kepada pihak PT. Mantera Medika Lestari (MML) selaku badan hukum Rumah Sakit (RS) Lancang Kuning, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau tertanggal 24 Oktober 2017.
Pasalnya pihak RS Lancang Kuning dinilai lalai secara hukum menyelesaikan upah dua (2) orang karyawan yang menjadi klien LBH EL ROI VIDYA.
Menurut LBH EL ROI VIDYA, pihaknya menjadi kuasa hukum dua (2) orang karyawan RS Lancang Kuning yang bernama Ardian Gustri dan Anita Yanti.
Sebagaimana penjelasan LBH EL ROI VIDI kepada www.petunjuk7.com, bahwa sejak tanggal 20 Juni 2016 silam, Ardian Gustri yang menjabat Apoteker telah menjalin hubungan kerja dengan pihak RS Lancang kuning.
Kemudian, pada tanggal 9 September 2016 silam, pihak RS Lancang Kuning membuat perjanjian dihadapan Notaris Dehotman Elvy, SH., M.Kn sesuai No.12 bahwa Ardian Gustri akan memperoleh tunjangan profesi kefarmasian dari pihak RS Lancang Kuning setiap bulannya sebesar satu koma lima (1,5) kali (×) upah minimum kota (UMK) Pekanbaru dan mendapat tunjangan hari raya (THR) minimal satu bulan gaji pokok.
Begitu juga dengan Anita Yanti, sejak tahun 2008 silam, telah menjalin hubungan kerja dengan pihak RS Lancang Kuning yang menjabat sebagai perawat.
Selanjutnya, Anita Yanti diangkat menjadi karyawan tetap, terhitung sejak tanggal 1 September 2010 silam, berdasarkan SK. No.182/UK/RSLK/SK/IX/2010 tentang pengangkatan karyawan RS Lancang Kuning dan diberi gaji serta penghasilan lainnya yang sah menurut sistim yang berlaku di RS Lancang Kuning berdasarkan upah minimum regional (UMR).
Akan tetapi ditengah perjalanan, ada permasalahan keterlambatan pemberian upah.
" Bahwa klien kami sebagai penerima upah tidak berjalan sebagaimana lazimnya. Maka kehidupan klien kami sudah tidak normal secara ekonomi," ungkap Sekertaris LBH EL ROI VIDYA, Djoko Prasetyo, SH., bersama Marhaban, SH., Dedi Alnando, SH.,MH., Berry Gunawan Naibaho, SH., Lolas Walmisran Leorenyus, SH., dan Ivan Dhori Suranta Meliala, SH., M.Div., M.Th., kepada www.petunjuk7.com, Selasa (24/10).
Djoko menjelaskan, sejak terjadinya perselisihan dengan kliennya pihak RS Lancang Kuning diduga memaksa agar menanda tangani perjanjian kerja sepihak (perjanjian baku) diatas materai tertanggal 29 Juli 2017.
"Bahwa dalam surat perjanjian, perusahaan akan membayar upah dan menyicil yang tidak ditentukan waktunya. Dan didalam kontrak perjanjian kerja diuraikan upah yang akan diberikan perusahaan," bebernya.
Djoko mengungkapkan, sejak terlambatnya upah yang diterima kliennya, sehingga susah dalam menjalani kehidupan karena tidak terpenuhi biaya untuk keperluan kebutuhan hidup layak sehari - hari. Kemudian tuturnya pada tanggal 23 Juni 2017 membuat kliennya mengundurkan diri dari RS Lancang Kuning.
"Tetapi pengunduran diri klien kami telah diatur dalam Undang - undang No. 13 tahun 2003 Pasal 1 poin C.," sebut Djoko.
"Tidak membayar upah tepat waktu yang ditentukan selama tiga bulan berturut - turut dan tidak melakukan kewajiban yang dijanjikan kepada pekerja. Kewajiban perusahaan harus membayar sisa klien kami," ungkapnya.
Senada Djoko, Ketua LBH EL ROI VIDYA, Ivan Dhori Suranta Meliala, SH., M.Div., M.Th., mengatakan, bahwa kliennya mengundurkan diri dari RS Lancang Kuning, telah sesuai dengan aturan hukum.
"Kembali kami memohon dengan hormat kepada Direktur Utama PT.Mantera Medika Lestari untuk dapat melakukan penyelesaian dan klarifikasi dengan menurut hukum kepada klien kami. Apabila tidak diindahkan, selambatnya tujuh hari, terkait somasi kedua ini. Maka kami akan mempergunakan jalur hukum yang sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku," tegas Ivan.
Direktur Utama PT.MML drg Asnan Wahyudi, saat dimintai tanggapannya enggan memberikan komentar. Ia mengarahkan agar konfirmasi berita ke Bagian Umum merangkap Humas RS Lancang Kuning.
"Bapak tidak ada janji sama saya. Bapak ke Bagian Umum saja dulu. Saya mau rapat ini. Saya nyiapin materi ini. Kecuali kalau bapak sudah buat janji," elak Direktur Utama PT.MML ini diruang kerjanya di RS Lancang Kuning, Rabu (15/1) kepada www.petunjuk7.com.
Ditanya soal somasi LBH EL ROI VIDYA?
"Silahkan bapak mau beritakan. Saya gk suka kalau bapak gk prosedur. Saya kan ada humas. Saya tidak tahu siapa bapak, kan!," sebutnya.
Ditempat terpisah, Humas RS Lancang Kuning, Aret saat dimintai konfirmasinya mengaku bahwa RS Lancang Kuning diambil alih dalam beberapa bulan terakhir ini. Apalagi kerjasama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mitra dengan RS Lancang Kuning baru terjalin 2017.
Selain itu kata Aret kondisi RS Lancang Kuning sedang sepi pasien berkunjung.
"Jadi sebelumnya (RS Lancang Kuning-red) mati segan hidup tak mau. Pasiennya satu, dua. Jadi memang kerjasama BPJS 2017 Januari," kata Aret menjawab www.petunjuk7.com, saat ditemui di ruang kerjanya di RS Lancang Kuning, Rabu (25/10).
"Pada intinya, sebelumnya kita kesulitan keuangan sama sekali. Jadi contohnya pasien satu, dua selama dua tahun terakhir ini. Jadi gajinya mundur - mundur. Termasuk teman - teman yang lainnya juga begitu. Setelah dompet duafa masuk kesini. Kalau tidak salah di bulan Juli. Dompet duafa bilang begini: kita komit. Kita akan tertibkan gaji kedepan. Suntikan modallah dan macam - macam," kata Aret.
Aret menuturkan soal upah karyawan yang belum dibayar akan dicicil.
"Pada prinsipnya utang gaji karyawan akan dibayarkan. Istilahnya karyawan disini, masih ada tabunganlah istilahnya disini gitu. Intinya, si...apa namanya, bukan, bukan ini aja, semuanya termasuk saya. Tapi kita mengerti kondisi karena memang adanya ini. Itu disini. Pasien di Januari, Maret pasien satu, dua tiga. Paling banyak sepuluh. Sementara operasional rumah sakit karyawannya enam puluh. Kalau gaji satu juta satu orang, jadi enam puluh juta misalnya. Pemasukan cuma sepuluh juta. Secara matematis sudah tidak masuk akal. Namun manajemen rumah sakit bagaimana sedemikian rupa supaya tetap hidup rumah sakit ini. Jalan dulu deh, dari utang sana sini dan sebagainya. Itu urusan komisaris dan manajemen lah ya. Sampai datanglah dompet duafa. Yah, trus kalau mbak Ardian yang saya tahu, ini ada dua yang nuntut nih, sama Ibu Anita, dua - duanya kan mengundurkan diri. Ada surat pengunduran dirinya juga. Waktu itu ada komitmen, dimana memang kita belum bisa membayar gaji itu tadi. Karena kondisi rumah sakit, sekarang bapak lihat do, re, mi, pa, sol juga kan. Untuk rumah sakit sebesar ini, pasiennya satu dua. Belum full lah istilahnya," kata Aret.
"Jadi intinya begini, utang dibayar, Insyallah. Ada perjanjiannya ya kan. Tidak dilupakan begitu saja. Namun, dompet duafa ini punya program ni. Orang akan melihat begini Pak. Gajian kemarin belum dibayar pembangunan jalan terus. Mereka ada dua investasi, investasi infrastruktur dan investasi setor modal kerja. Itu dompet duafa. Jadi dompet duafa ini yang membantu kita, kalau tidak, sudah tutup kita ini. Orang gk bisa bayar gaji. Tiga bulan, dua bulan. Bapak tahu sistim BPJS seperti apa. Kita modalin duluan. Kalau jaman dulu, sebelum BPJS pasien umum. Datang selesai bayar. Kalau sekarang ada pasien datang, diterima dulu, diobati dulu, sampai selesai bulan depan baru kita tagih dan seterusnya. Prinsipnya begitu, kalau dua orang karyawan ini ada perjanjian sama mereka. Kalau Ibu Ardian mengundurkan diri, padahal kita gk ada masalah. Ibu Anita Yanti saya tidak tahu detail ya, yang tahu HRD. Tapi yang pasti dua - duanya mengundurkan diri gk ada masalah. Namun yang dipermasalahkan sekarang ini, masalah gaji ini. Poinnya itu kan, utang gaji belum terbayarkan. Kalau utang gaji belum terbayarkan, yang saya tahu itu Direktur bersama yang bersangkutan sudah menyatakan ada perjanjian dimana ditanda tangani juga sama bersangkutan. Ada cicilan, bertahap," kata Aret.
Ditanya apakah sudah dibayar cicilannya?
" Saya tidak paham detailnya itu ya. Yang pasti intinya, kita tidak mau seperti itu, apalagi rumah sakit dibantu dompet duafa. Masak kita makan hak orang, yang benar aja. Jadi gitu Pak, kenapa ini terjadi karena rumah sakit ini hidup segan mati tak mau selama 2015 kalau gk salah. Kami manajemen baru tahun 2016 masuk sini. Saya masuk sini, dan Direktur saya datang Februari 2016. Itu gaji kadang tiga bulan, empat bulan. Karena kondisinya seperti itu. Pasiennya gk ada," kata Aret.
Ditanya tanggapan Aret soal somasi LBH LBH EL ROI VIDYA?
"Saya gk kompeten. Karena saya bukan sarjana hukum. Mungkin dari penasehat hukum perusahaan kali ya. Saya gk paham. Karena saya gk orang hukum. Nanti salah jawab," kata Aret. (Hap).