Tersandung TPPU, KPK Tetapkan Dua Oknum Auditor BPK Tersangka
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tahun 2016.
"Dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat para tersangka, RSG, auditor utama BPK, dan ALS, auditor BPK, KPK menemukan bukti permulaan adanya indikasi pencucian uang," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 6 September 2017.
Setelah bukti permulaan yang cukup tersebut, kata Febri, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pencucian uang.
Rochmadi dan Ali ditangkap pada Jumat, 26 Mei 2017. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Dalam tindak pidana korupsi, Rochmadi dan Ali dijerat dengan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun untuk kasus pencucian uang, Rochmadi dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan Ali dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. "Kedua tersangka, RSG dan ALS, diduga telah menempatkan atau membelanjakan uang hasil korupsi tersebut," ujarnya.
Penetapan tersangka melalui pasaltindak pidana pencucian uang ini, Febri melanjutkan, sesuai dengan target KPK untuk menerapkan sistem follow the money. "Kami berharap pendekatan ini bisa lebih maksimal dalam penanganan tindak pidana korupsi ke depan," ucapnya.
(Tempo.co)