Soal Suap Izin, Bupati Cilegon Resmi Jadi Tersangka di KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar terkait perizinan untuk badan perizinan terpadu dan penanaman modal Kota Cilegon tahun 2017.
"Setelah diperiksa ditemukan bukti permulaan dalam tindak pidana penerimaan hadiah atau janji kepada wali kota Cilegon dan pihak lain," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, 23 September 2017 dikutip dari Tempo.co.
Selain menetapkan Tubagus Iman, KPK juga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira serta pihak swasta bernama Hendry juga ditetapkan sebagai tersangka penerima. Tiga tersangka lain, yaitu Project Manajer PT BA Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro, diduga sebagai pemberi suap.
Wali Kota Cilegon dan dua tersangka penerima suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, ketiga tersangka pemberi suap dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tempo.co)