• Follow Us On : 
Suami  Terus Diburu, Marlina Minta Penjelasan ke  Polres Dumai Ivan Dhori Suranta Meliala, S.H., M.Div., MTh dan Marlina

DPO atau Tersangka?

Suami Terus Diburu, Marlina Minta Penjelasan ke Polres Dumai

Sabtu, 22 April 2017 - 20:56:06 WIB
Dibaca: 3575 kali 
Loading...

Dumai - Sejak dilakukan penggeledahan dan penyitaan CCTV dirumahnya oleh penyidik Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud) Kota Dumai, pada tangggal 26 Maret 2017 silam, Marlina (37) merasa tidak tenang.Karena sejak saat itu dari hingga sekarang suaminya SJS (42) diburu Polisi.

Maka pada hari Rabu, (19/4) melalui kuasa hukumnya meminta keterangan dan informasi lebih lanjut dari pihak Kepolisian  dalam perkara tindak pidana percobaan pencurian diatas kapal asing MT. Ping An yang berbendera Marshall Island sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 (1), (2), ke 1e, 2e, 3e, Jo Pasal 53 (1). Jo Pasal 363 (1) ke 4e, 5e Jo Pasal 53 (1) KUHPidana tentang Percobaan Pencurian sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/78/III/2017/Riau/Res-Dumai, tanggal 26 Maret 2017.

Marlina sebelumnya telah diminta keterangannya sebagai saksi oleh penyidik Sat Pol Air Polres Dumai berdasarkan Surat Panggilan I Nomor: SP/01/III/2017GAKKUM. Merasa perlu didampingi penasihat hukum keluarga Marlina menunjuk Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum – LAW OFFICE “IVAN DHORI S MELIALA & PARTNERS, untuk dapat menyelesaikan dan mengharapkan kejelasan persoalan hukum suaminya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 April 2017 dengan penerima kuasa: Advokat Ivan Dhori Suranta Meliala, S.H., M.Div., MTh, Advokat Djoko Prasetyo, S.H., Advokat Marhaban, S.H., dan Advokat Berry Gunawan Naibaho, S.H.

Marlina saat didampingi pengacaranya menyatakan, shock atas kasus tersebut.  “Pada hari Minggu tanggal 16 April 2017 keluarga-keluarga saya dikampung menelpon memberitahu kepada kami bahwa rumah mereka juga digeledah oleh polisi yang mengaku dari Polres Dumai untuk menangkap suami saya karena dikatakan suami saya terlibat perampokan dan pembunuhan, “ ungkap Marlina Kepada WWW.Petunjuk7.com, saat didampingi pengacaranya.

Atas kejadian tersebut, keluargannya heran atas kedatangan polisi. “ Orang tua kami sangat ketakutan dan shock, karena itu keadaannya kini sakit. Dengan kejadian itu membuat gempar keluarga besar kami di kampung, “ katanya dengan raut wajah sedih.

kuasa Hukum Marlina, Ivan Dhori Suranta Meliala S.H., M.Div., MTh , menjelaskan pihaknya telah menghubungi pihak pemerintah setempat. “Saya memang sudah berbicara langsung via handphone dengan Kepala Desa/Lurah disana namanya Pak Butar-butar, beliau mengatakan memang benar ada polisi datang dan menunjukan surat perintah penangkapan dan pengrebekan rumah keluarga SJS. Kemudian Pak Butar -butar diminta menyaksikan ketika dilakukan pengeledahan, dan Polisi menyatakan SJS terlibat perampokan, mereka mengaku dari Polres Dumai. “ Ubgkap Ivan Dori.

Namun dari hasil Penggeledahan,lanjut Ivan Dori, ternyata SJS tidak ada ditemukan. ” Berangkat dari informasi keluarga klien kami di kampung, untuk itu kami meminta penjelasan dari Polres Dumai, dan pada hari Kamis tanggal 20 April 2017 kami sudah bertemu dengan Pak Kapolresta Dumai AKBP. Donald Happy Ginting, SIK. M.Si meminta keterangan tentang proses hukum suami dari klien kami.” Tutur Ivan Dori.

“Pak Kapolres menyatakan anggotanya pasti sudah melengkapi semua surat-surat berdasarkan ketentuan hukum jika memang SJS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk itu Pak kapolres meminta kami berkordinasi langsung dengan Satpol Airud, untuk mendapatkan keterangan mengenai penetapan tersangka ataupun sebagai DPO,” ujar Ivan Dori yang juga pernah berprofesi sebagai wartawan.

Lantas kata Ivan Dori, “Setelah bertemu dengan Pak Kapolres kami juga sudah berkordinasi dengan Kasat Pol Air AKP. Tri Irwan Hardianzah, S.ST namun beliau menyerahkan kepada anggotanya yakni Kanit Gakkum Inspektur Satu Usia dan beliau menyatakan apa yang disampaikan Pak Kanit satu suara’ dengan yang disampaikan Kasat Pol Air. “ Beber Ivan Dori.

Ivan menyanyangkan sikap oknum anggota penyidik yang menangani kasus tersebut. “Dari keterangan Iptu Usia kepada kami bahwa SJS suami klien kami tidak ada ditetapkan tersangka ataupun DPO. Anggota yang mengejar SJS tujuannya hanya untuk diminta keterangan sebagai saksi. Karena pada saat penggeledahan di rumah SJS melalui CCTV yang disita terekam SJS kabur melalui pintu belakang, untuk itu kami memburu SJS karena dia lari. “ sebut Ivan Dori menirukan ucapan oknum penyidik.

“Untuk itu kami sangat menyesalkan, jika ternyata benar suami dari klien kami sudah di tetapkan sebagai tersangka dan telah dinyatakan DPO, sepertinya terlalu prematur atau dipaksakan karena akan bertentangan dengan KUHAP ataupun Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang menajemen penyidikan tindak pidana. Karena hal itu kami selanjutnya akan mempersiapkan langkah-langkah hukum baik membuat laporan ke Propam Mabes Polri ataupun Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Dumai. Bisa saya tambahkan sampai saat ini klien kami tetap kooperatif dan siap jika diminta kembali untuk diminta keterangan lanjutan, “ tambah Ivan Dori dengan tegas.

Kanit Gakkum Satrpol Airud Kota Dumai, Iptu Usia, saat dimintai konfirmasinya enggan memberikan komentar terkait kasus tersebut. Ia berpesan agar Kasatpol Airud yang menjawab. “Jadi gini arahkan ke Kasatlah. Tanyakan ke kasat. Kasus itu saya tahu. “ kata Kanit Gakkum Satpol Airud Kota Dumai, dengan singkat Sabtu (22/4) dihubungi melalui via ponsel Kepada WWW.Petunjuk7.com.

Kasus ini telah menyita perhatian publik, karena beberapa media online telah memuat tentang keterlibatan SJS. Kasus terungkap saat Satuan Polisi Perairan Polres Dumai mengagalkan pencurian diatas kapal Tanker diperairan Kota Dumai, Riau Indonesia Ahad (26/3) dini hari. Sindikat ini diketahui sudah melakukan aksinya di kapal sejak 2007. Totalnya sekitar 240 kali mereka melakukan tindak kejahatan terhadap kapal parkir di laut Dumai. Dari enam orang pelaku, lima berhasil diamankan dan dibawa ke Markas Pol Air Dumai. Penangkapan tersebut pada, Ahad (26/3) sekira Pukul 01.15 WIB, pelaku saat itu berjumlah 6 orang sudah berada diatas Kapal MT. PING AN, namun hendak melakukan pencurian, alarm kapal berbunyi sehingga para pelaku melarikan diri dengan menggunakan kapal motor.

Pada saat itu anggota Sat Polair Polres Kota Dumai juga melakukan patroli langsung merapat dan menangkap para pelaku. Dari enam pelaku, awalnya hanya tiga pelaku diamankan, sementara tiga lagi terjun ke laut.

Namun dari tiga terjun ke laut, dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya belum ditemukan yakni pelaku berinisial AH (22). Sementara, lima pelaku lainnya yakni MH (40), DH (30), RH (22), AR (38), dan HN (18). Dari penangkapan tersebut petugas satu unit Kapal pompong tanpa nama, tiga unit handphone, dua gulung tali tambang besar/ kecil, satu batang bambu, satu karung goni, besi dan beberapa barang bukti lainnya. (Hap)



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER