MENU TUTUP

kWh Meteran Milik PLN Wajib Kena Tera

Rabu, 26 April 2017 | 20:42:45 WIB Dibaca : 3704 Kali
kWh Meteran Milik PLN Wajib Kena Tera Kabid Disperindag Kota Pekanbaru menunjukkan aturan hukum yang diatur Permendag tentang tanda sah. Foto: Hap
Loading...

Pekanbaru - Mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan No.70 tahun 2016 tentang tanda sah tahun 2017, terkait kilowhatt- hour (kWh) meteran listrik, milik Perusahaan Listrik Negara harus yang dan wajib kena tera.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Perdagangan Kota Pekanbaru, Mas Irba terkait kWh meter listrik.

Pihaknya lanjut Irba, akan berkordinasi dengan pihak PLN menyangkut kWh meter listrik.

"Nanti kWh meteran listrik wajib kena tera. Kalau tidak ada tanda tera itu tidak sah, " terangnya Kepada www.petunjuk7.com, Rabu (26/4) diruang kerjanya. (Hap).

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Bukber Dengan Wartawan, Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert Panjaitan Ajak Bersatu Bangun Kabupaten Karo

2

Pos Retribusi Objek Wisata Air Panas Ditutup Sementara Sampai Batas Waktu Yang Belum Ditentukan

3

Disperindag Kabupaten Karo Pastikan Stok BBM Aman dan Cukup, Masyarakat Diminta Tenang dan Tidak Terpancing Isu

4

Pupuk Subsidi Tidak Langka, Petani di Kecamatan Berastagi Bahagia

5

SMK Negeri Merdeka Tebar Kebaikan Ramadhan dengan Berbagi Takjil Gratis