MENU TUTUP

kWh Meteran Milik PLN Wajib Kena Tera

Rabu, 26 April 2017 | 20:42:45 WIB Dibaca : 3557 Kali
kWh Meteran Milik PLN Wajib Kena Tera Kabid Disperindag Kota Pekanbaru menunjukkan aturan hukum yang diatur Permendag tentang tanda sah. Foto: Hap
Loading...

Pekanbaru - Mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan No.70 tahun 2016 tentang tanda sah tahun 2017, terkait kilowhatt- hour (kWh) meteran listrik, milik Perusahaan Listrik Negara harus yang dan wajib kena tera.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Perdagangan Kota Pekanbaru, Mas Irba terkait kWh meter listrik.

Pihaknya lanjut Irba, akan berkordinasi dengan pihak PLN menyangkut kWh meter listrik.

"Nanti kWh meteran listrik wajib kena tera. Kalau tidak ada tanda tera itu tidak sah, " terangnya Kepada www.petunjuk7.com, Rabu (26/4) diruang kerjanya. (Hap).

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gunakan Dana Desa 61 Juta, Pemerintah Desa Semangat Kec Merdeka Pasang Penerangan Jalan Di 9 Titik

2

Koperasi Desa Merah Putih Dibangun, Dandim 0205/TK: Koperasi Nantinya Dapat Menyejahterakan Masyarakat

3

Satpol PP Kabupaten Karo Gelar Sosialisasi Terkait Karakter Dan Kedisiplinan Siswa di SMK N Merdeka

4

Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert Panjaitan: Kabupaten Karo Siap Bangun KDMP Arahan Presiden

5

Saat Kunjungan Ke Kodim 0205/TK, Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto Tekankan Tugas Pokok Prajurit dan Disiplin Moral