MENU TUTUP

kWh Meteran Milik PLN Wajib Kena Tera

Rabu, 26 April 2017 | 20:42:45 WIB Dibaca : 3827 Kali
kWh Meteran Milik PLN Wajib Kena Tera Kabid Disperindag Kota Pekanbaru menunjukkan aturan hukum yang diatur Permendag tentang tanda sah. Foto: Hap
Loading...

Pekanbaru - Mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan No.70 tahun 2016 tentang tanda sah tahun 2017, terkait kilowhatt- hour (kWh) meteran listrik, milik Perusahaan Listrik Negara harus yang dan wajib kena tera.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Perdagangan Kota Pekanbaru, Mas Irba terkait kWh meter listrik.

Pihaknya lanjut Irba, akan berkordinasi dengan pihak PLN menyangkut kWh meter listrik.

"Nanti kWh meteran listrik wajib kena tera. Kalau tidak ada tanda tera itu tidak sah, " terangnya Kepada www.petunjuk7.com, Rabu (26/4) diruang kerjanya. (Hap).

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diduga Dendam Lama, Dua Pria Sukanalu Tewas di Dusun Sagan Tanah, Danramil 04/SE: Jangan Mudah Terprovokasi

2

Bupati Karo Kunjungi Kementerian UMKM RI, Perkuat Sinkronisasi Program dan Jajaki Pembangunan PLUT UMKM

3

Kodim 0205/Tanah Karo Gelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Teguhkan Komitmen Lindungi Generasi Penerus Bangsa

4

Pemkab Karo Bantah Tolak Pengalihan Lahan RSUD Kabanjahe, Tegaskan Masih Menunggu Aturan dan Rampungnya Rumah Sakit Baru

5

Pemerintah Desa Rumah Berastagi Ajak Masyarakat Bersihkan Saluran Air Dan Jangan Membuang Sampah Sembarangan