Pekanbaru - Walikota Pekanbaru, Firdaus MT resmi menonaktifkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Zulkifli Harun, yang kini terjerat kasus dugaan pungutan liar (Pungli) resmi di non aktifkan dari jabatannya.
Pernyataan resmi tersebut dikatakan melalui Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Azwan di Pekanbaru, Selasa (5/9) dikutip dari Antarariau.com.
"Beliau (Zulkifli Harun) dinonaktifkan karena terjerat masalah hukum dan kini ditahan," kata Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Azwan di Pekanbaru.
Penonaktifan Zulkifli Harun tersebut ditandai dengan ditunjuknya Dedi Gusriadi, sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru.
Dedi yang kini menjabat sebagai Asisten I Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dinilai tepat menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR, karena dinas tersebut merupakan salah satu bidang yang ia pimpin.
Penunjukan Dedi sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Pekanbaru sendiri dilakukan di ruang rapat gedung Walikota Pekanbaru. Firdaus yang saat ini sedang berada di luar kota mewakilkan penunjukan itu kepada Azwan.
Azwan menuturkan, dalam pesannya Walikota Pekanbaru meminta kepada pejabat terpilih untuk menuntaskan pekerjaan yang sempat tertunda pasca kasus pungli yang menimpa pejabat sebelumnya.
"Pesan Walikota untuk pejabat terpilih agar segera melakukan konsolidasi dan menuntaskan program kegiatan. Terutama menjelang akhir tahun," ujarnya.
Lebih jauh, Azwan menjelaskan bahwa pengalaman Dedi yang sebelumnya pernah menjadi Kadis PUPR Kota Pekanbaru menjadi alasan kuat penunjukan tersebut.
"Pak Dedi sebelumnya pernah menjabat sebagai Kadis PU. Jabatanya asisten II yang beliau jabat saat ini kan juga membawahi Kadis PU, jadi Pak Wali menganggap beliau mampu," urainya.
Zulkifli Harun saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Riau. Dia ditahan setelah berkas penyidikan dari Polda Riau dinyatakan lengkap. Kasus pungli Dinas PU berawal dari operasi tangkap tangan terhadap tiga THL di Dinas tersebut pada 9 April 2017 lalu.
Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Selang sebulan kemudian, Zulkifli turut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kejati Riau pada 8 Agustus lalu sudah melakukan penahanan terhadap tiga PHL Dinas PUPR Pekanbaru.
Ketiga tersangka itu adalah Said Al Kudiri (22), Martius (34) dan M Hairil (22) Ketiganya saat itu setelah menjalani pemeriksaan langsung ditahan dan dikirim ke Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru setelah menjalani pemeriksaan dan cek kesehatan.
Ketiga tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Tersangka Said Al Kudiri sebagai pengumpul para pemohon yang akan mengurus izin usaha jasa konstruksi.
Kemudian tersangka M Hairil untuk melengkapi berkas administrasinya. Setelah berkas dan persyaratan lengkap, uang yang terkumpul diserahkan kepada Martius. Uang tersebut diduga kuat diteruskan kepada Kadis PUPR Pekanbaru. (Antarariau)