• Follow Us On : 
Informasi Dokumen 'KPK Melalui pdf' Terkait 33 Kepada Daerah, KPK: Itu Tidak Benar (Hoax)... Foto:kpk.go.id

Informasi Dokumen 'KPK Melalui pdf' Terkait 33 Kepada Daerah, KPK: Itu Tidak Benar (Hoax)...

Senin, 04 Juni 2018 - 16:42:23 WIB
Dibaca: 1750 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan beberapa waktu lalu KPK telah menjadi sasaran para penyebar informasi bohong atau hoaks.

Informasi yang beredar itu berupa file PDF yang terdapat logo lembaga Antirasuah itu dengan merincikan daftar nama calon kepala daerah yang tersangkut masalah korupsi.

"Kami pastikan dokumen PDF dan isinya yang beredar itu tidak benar," kata Febri Diansyah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 4 Juni 2018.

Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah memproses para terduga korupsi karena alasan yang bersangkutan hendak maju atau mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah tertentu.

"KPK tidak pernah memproses seseorang sebagai calon kepala daerah, hal tersebut sudah kami tegaskan. Karena undang-undang mengatur kewenangan KPK memproses penyelenggara negara," ujarnya.

Lebih jauh ia katakan, masyarakat jangan mudah percaya dengan informasi bohong atau hoaks yang tersebar di media sosial.

Menurutnya, dalam situasi sekarang ini kemungkinan akan banyak informasi bohong yang beredar di media sosial, terlebih lagi yang memang sengaja membenturkan lembaga Antirasuah itu dengan pihak-pihak yang ikut serta dalam pesta demokrasi atau pemilihan calon kepala daerah mendatang.

"Jika KPK telah masuk proses penyidikan dan ada tersangka, maka hal tersebut akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers, bukan dengan dokumen PDF seperti itu yang pasti tidak benar," tegasnya.

Febri pun mengakui, sejauh ini pihaknya telah memproses sekitar 100 kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, dari kasus-kasus tersebut, kata Febri, memang ada kasus yang melibatkan calon kepala daerah yang akan bertarung di kancah politik 2018 mendatang.

"Namun hal tersebut, seperti yang sudah ditegaskan sebelumnya, dilakukan hanya dalam koridor hukum," lanjut dia.

Sumber:Viva.co



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER