Jakarta - Berbagai upaya Pansus Angket KPK untuk mencari-cari kesalahan lembaga antirasywah itu ditanggapi dingin pihak KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan sikap KPK terhadap Pansus Angket KPK masih tidak berubah, mereka masih menanti putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait legalitas panitia khusus itu.
"Perbedaan pendapat dalam berbagai hal terkait pansus akan lebih baik diselesaikan melalui mekanisme keputusan hukum yang memiliki kekuatan, yang kami pandang keputusan itu adalah MK. Namun kalau memang Pansus ingin mengundang unsur-unsur dari KPK, kami belum menerima surat hingga saat ini. Tentu surat itu akan kita analisis dan akan kita respons," terang Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Senin (4/9) dilansir Mediaindonesia.com
Febri menekankan bahwa hasil yang ditunggu masyarakat ialah hasil dari kinerja KPK. Baik itu memproses para tersangka dan pihak yang terindikasi melakukan korupsi maupun upaya pencegahan dan koordinasi serta supervisi. Karena itu, menurutnya, energi KPK akan lebih difokuskan untuk hal-hal tersebut ketimbang hal lain yang tidak berhubungan dengan penanganan korupsi.
Menanggapi adanya usulan terkait pemangkasan kewenangan dari KPK yakni penuntutan, bagi Febri hal tersebut bukan sesuatu yang baru. Jika melihat ke belakang, upaya memotong dan memangkas kewenangan KPK sudah sering terjadi. Ini bisa dilihat dari sejumlah draft revisi UU KPK yang pernah beredar dan didiskusikan dari salah satu unsur DPR.
Febri menjelaskan jika kewenangan tersebut dihilangkan, KPK tidak bisa lagi mengajukan tersangka korupsi ke pengadilan. Padahal jika merujuk dalam proses selama ini banyak negara lain belajar ke KPK terkait konsep proses hukum yang terintegrasi.
"Konsep proses hukum terintegrasi itu sangat efektif dalam memproses kasus korupsi, dalam arti proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam satu atap, sedangkan untuk pengujiannya dilakukan di pengadilan," terang Febri.
Menurut dia akan lebih baik jika sistem tersebut diperkuat ketimbang dipangkas, dilucuti atau diperlemah dari sisi kewenangan KPK. (Mediaindonesia)