• Follow Us On : 
Hasil Kesepakatan Bersama, Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026 Rapat Pembahasan Pengutipan Retribusi Ke Air Panas di Kantor Dinas Budporapar Kab Karo

Hasil Kesepakatan Bersama, Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026

Kamis, 16 April 2026 - 15:59:31 WIB
Dibaca: 297 kali 
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Setelah beberapa hari di tutup pos retribusi ke Objek Wisata Pemandian Air karena ada selisih paham antara warga setempat maka setelah ada hasil musyawarah dengan instansi terkait jadi pengutipan retribusi sudah resmi dibuka kembali pada hari, Kamis 16/4/2026.

Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan di kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Karo dan dihadiri langsung oleh Kadis Pariwisata, Jhoni Antomi Kemit, Koordinat Pengelola Pos Retribusi, Budiman Sinuhaji, Danramil 03/BT Mayor Chb Vinchen Bangun, Kapolsek Berastagi AKP Henry D.B Tobing, Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak Hamonangan, Camat Berastagi Izin Gurusinga, Camat Merdeka Syahta P Barus, Kepala Desa Daulu, Kepala Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Kepala Dinas Pariwisata mengatakan," Saya tidak tahu kalau selama ini sesuai kebiasaan per tanggal 18 penyetoran ke PAD. Memang saya telah mengeluarkan atau SK kepada saudara Waspada Barus atau pengurus baru dari mandat yang lama atas nama Rocky Sinurat," ucap Kadis Pariwisata. 

Koordinator pengutipan retribusi yang bernama Lopian Sembiring mengatakan," kami tidak tau apa sebenarnya terjadi sehingga ada pergantian SK mandat. Sementara Pergantian SK mandat tidak ada sosialisasi maupun pemberitahuan sebelumnya. Kalau memang masalah kurang besar masukan ke PAD seharusnya kami diberitahu terlebih dahulu dan saya siap mundur apabila kerugian saya di ganti dan permasalahan di serahkan ke desa," ucap Lopian Sembiring. 

Ditempat yang sama, Kepala Desa Daulu Kecamatan Berastagi, Emil Justin Ginting mengatakan," Selama ini kami tidak pernah dilibatkan didalam struktur pos retribusi, kami hanya dilibatkan setiap ada permasalahan," ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Desa Semangat Gunung," Jangan gara - gara Pengutipan Retribusi yang tidak aman sehingga menimbulkan kerugian terhadap pelaku usaha di Desa Semangat Gunung. Kami dari pemerintah Desa Semangat Gunung hanya ingin keamanan dan kenyamanan masyarakat khususnya pengunjung wisata yang ingin berkunjung ke Pemandian Air Panas, " ucap Imran Surbakti. 

Sementara, Kapolsek Berastagi AKP Henry D.B Tobing didampingi Danramil 03/BT Mayor Chb Vinchen Bangun mengatakan," kami disini hadir sebagai pengemban Harkamtibmas Agar semua pihak dapat menahan diri dan dapat melakukan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan sehingga pertemuan ini dapat mengambil keputusan yang baik dan masalah pengutipan retribusi ini agar diselesaikan supaya tidak menimbulkan efek buruk bagi masyarakat banyak," ucap Danramil 03/BT dan Kapolsek Berastagi AKP Henry D.B Tobing. 

Adapun kesimpulan rapat, maka pengurus yang lama atas nama Rocky Sinurat dan Kelompok Waspada Barus sepakat dan diberikan waktu pengelolaan retribusi kepada Rocky Sinurat sampai dengan 31 Mei 2026, setelah nanti sampai batas kesepakatan maka Rocky Sinurat akan menyerahkan kepada pihak dinas pariwisata Kab Karo 

Pihak pengelola baru nantinya akan tetap mempekerjakan pekerja yang lama dari dua desa serta melibatkan pemerintahan desa Daulu dan Desa Semangat Gunung guna menciptakan objek wisata Pemandian Air Panas nyaman dan aman dikunjungi masyarakat khususnya tamu wisata.

 

Laporan: Surbakti 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER