Petunjuk7.com, KARO [ Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi salah satu luka tersembunyi yang terus menghantui masyarakat Indonesia. Di Kabupaten Karo, Kejaksaan Negeri Karo mencoba menghadirkan ruang dialog terbuka untuk membongkar persoalan ini melalui siaran radio interaktif bertajuk Jaksa Menyapa.
Bersiaran langsung dari Studio Radio RBK FM, Rabu 15/10/2025, program ini mengangkat tema “Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Narasumber utama, Kasi Intel Dona Martinus Sebayang SH.MH didampingi stafnya menekankan bahwa KDRT tidak boleh lagi dianggap persoalan pribadi.
“Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang panjang,” ujarnya.
Sebayang menjelaskan, banyak kasus KDRT terjadi dalam diam, tersembunyi di balik dinding rumah. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 telah mengatur KDRT dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran.
“Korban memang mayoritas perempuan, tetapi laki-laki pun bisa menjadi korban. Apapun bentuknya, kekerasan tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Dalam dialog berdurasi satu jam, ia juga mengurai akar masalah KDR, ketimpangan gender, dominasi dalam relasi pernikahan, penafsiran agama yang keliru, hingga komunikasi yang buruk antar pasangan.
“Rumah tangga seharusnya menjadi tempat aman untuk bertumbuh, bukan ruang kekerasan,” katanya.
Kasi Intel Dona Martinus Sebayang menambahkan, negara telah menyiapkan perlindungan hukum. Pasal 44 hingga 45 UU PKDRT mengatur sanksi tegas bagi pelaku, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 45 juta, bergantung pada dampak yang ditimbulkan.
Kejaksaan Negeri Karo, mempertegas ajakan agar masyarakat tidak tinggal diam. “KDRT bukan urusan privat. Pasal 15 UU PKDRT mewajibkan siapa pun yang mengetahui adanya kekerasan untuk melaporkan, mencegah, dan melindungi korban. Ini soal kemanusiaan,” ujarnya.
Interaksi publik mengalir deras. Pertanyaan datang lewat telepon, WhatsApp, hingga Instagram. Sejumlah pendengar menyampaikan keprihatinan, bahkan pengalaman pribadi mereka, yang menunjukkan bahwa isu ini nyata di tengah masyarakat. “Antusiasme itu bukti kesadaran mulai tumbuh,” kata Bayangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo Darwis Burhansyah SH.MH, menilai program ini sebagai sarana efektif untuk memperkuat edukasi hukum. “Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa rumah tangga harus menjadi tempat saling melindungi. Masyarakat harus berani bersuara jika melihat kekerasan,” ujarnya.
Program Jaksa Menyapa ditutup dengan komitmen untuk terus menyebarkan edukasi, memperkuat kerja sama antara keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum. Harapannya, Kabupaten Karo Kepulauan, dan Indonesia pada umumnya, bisa bergerak menuju lingkungan sosial yang bebas dari kekerasan domestik.
Laporan : Surbakti