Petunjuk7.com, KARO [ Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo kembali edarkan surat peringatan ke dua kepada pedagang yang berjualan di Terminal Berastagi, Jalan Perniagaan, Jalan Dagang dan Jalan Pasar pada hari, Senin 3/2/2025.
Surat peringatan kedua langsung ditandatangani oleh Kasatpol PP, Gelora Fajar Purba tersebut langsung diberikan kepada para korban pedagang kebakaran dan pedagang monza di terminal yang berisikan sebagai berikut.
" sehubungan dengan adanya surat Bupati Karo nomor 530/0242/Disprindag/2025 tanggal 20 Janwari 2025 dalam hal penataan Pusat Pasar Berastagi, dan surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo nomor 104/SATPOL-PP/2025 tanggal 24 Janwari 2025.
Surat peringatan tersebut kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Karo akan melaksanakan penataan kembali pedagang di Pusat Pasar Berastagi dan sekitarnya serta mengembalikan fungsi torotoar dan badan jalan serta terminal sebagaimana mestinya.
Gelora Fajar Purba menambahkan, oleh karena itu, kami meminta kepada masyarakat khususnya para pedagang supaya memenuhi ketentuan sebagai berikut.
1. Tidak berjualan di area terminal dan menggelar barang dagangannya di torotoar maupun dibahu jalan atau lokasi lain yang tidak sesuai dengan peruntukanya.
2. Bagi pedagang korban kebakaran Los Jahe Jahe agar segera menempati tempat berdagangnya di lokasi yang sudah ditentukan.
3. Tidak memasang tenda diatas torotoar dan badan jalan.
4. Agar pedagang yang memiliki bangunan supaya membongkar sendiri bangunanya paling lama 5 February 2025.
Demikian hal ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Surat edaran tersebut langsung tembusan kepada Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Hendrik Tarigan, Kepala Dinas Perhubungan, Prolin Peranginangin, Camat Berastagi, David C Sembiring dan pertinggal.
Namun dalam hal ini, para pedagang sangat berharap kepada Pemerintahan Kabupaten Karo supaya tegas dalam menangani permasalahan pedagang ini. Jangan pilih bulu, jika sudah pindah, pindahkan saja semua, jangan nanti kami didalam ada juga pedagang yang berjualan di luar pajak Los Jahe Jahe.
Ditempat yang sama, G br Ginting mengatakan, kalau memang mau direlokasi, silahkan saja direlokasi. Saya sudah beberapa hari jualan di dalam Los Jahe Jahe, satu orang pun tidak ada pembeli karena masih ada orang yang jualan dibahu jalan. Kalau memang mau dipindahkan, silahkan saja dipindahkan. Apabila nanti beberapa hari ini tidak juga pindah kedalam, kami akan jualan kembali dibadan jalan. Ngapain kami didalam kalau diluar pun masih banyak pedagang yang jualan di bahu jalan, jadi tegaslah ", ungkap br Ginting.
Laporan : Surbakti