Petunjuk7.com [ Satreskrim Polsekta Berastagi yang dipimpin Iptu Pernandos Manik telah berhasil mengamankan seorang wanita yang telah melakukan tindak pidana pencurian di Pusat Berastagi Kabupaten Karo pada hari Minggu 6/8/2023 .
Menurut keterangan Kapolsekta Berastagi Kompol Viktor Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Ipda Fernandos Manik ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Senin 7/8/2023 mengatakan ," Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023, sekira pukul 07.00 Wib.
Sebelum kejadian tersebut korban atas nama Sri Anita [ 38 ] sudah berada dipusat pasar Berastagi, dan selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib korban hendak membeli sandal dan pada waktu itu pelaku atas nama Hedia br Ginting [ 49 ] yang diduga pelaku pencopet datang ketempat jualan sandal Reni Br Ginting, berpura pura untuk membeli sandal.
Dan pada saat melihat lihat sandal, tangan pelaku masuk kedalam tas milik korban , pada saat itu korban mengenakan tas selempang warna coklat dan didalam tas korban ada dompet warna putih yang berisikan uang sejumlah Rp.3.123.000,- (tiga juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).
Ketika masuk tangan pelaku kedalam tas korban, yang mana pelaku sempat membuka klip tutup tas korban , dikarenakan tangan korban masuk kedalam tas , korban merasakan dan sangat terkejut melihat tangan pelaku , sudah masuk kedalam tas.
Dan pada waktu itu pun korban, berteriak "copet, copet, copet", korban berteriak pelaku sempat hendak melarikan diri, tapi ada beberapa orang yang juga turut melihat kejadian tersebut dan langsung mengamankan pelaku .
Ketika diamankan masyarakat dan kebetulan personel Polsekta Briptu Skep melakukan patroli di seputaran Pusat Pasar Berastagi maka kemudian mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke kantor Polsek Berastagi . Korban pun langsung membuat pengaduan ke Reskrim Polsekta Berastagi untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa sudah ada beberapa kali terjadi kejadian copet di pusat pasar Berastagi dan sudah sangat meresahkan masyarakat yang beberlanja bahkan setelah dilakukan pemeriksaan , pelaku pun mengakui perbuatannya bahkan dan pelaku sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Untuk barang bukti sudah kita amankan di Polsekta Berastagi Uang tunai sebesar Rp.3.123.000 , satu buah dompet kecil, bercorak bunga les merah , satu buah tas sandang warna cokelat merk bean, " ucap Fernandos Manik . [ * ]