Petunjuk7.com [ Satuan Lalu lintas Polres Tanah Karo melalui unit Regiden Satpas SIM Polres Tanah Karo berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, capat dan transparan kepada masyarakat Kabupaten Karo yang melakukan pengurusan SIM di Satpas SIM Polres Tanah Karo .
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas AKP Bevan Raga Utama SIK melalui Kanit Regiden Iptu Taruli Silalahi didampingi Baur SIM Aipda Sutriadi Ginting ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Selasa 23/5/2023.
"Untuk masyarakat Kabupaten Karo yang melakukan pengurusan SIM di Satpas SIM Polres Tanah Karo yang berada di Kota Kabanjahe dan Kota Berastagi pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB," ujar Sutriadi Ginting.
Lebih lanjut Aiptu Sutriadi mengatakan, bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan SIM baru, baik itu SIM A maupun SIM C terlebih dahulu membawa foto copy KTP dua lembar , surat i
keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi .
“Untuk Surat Keterangan psikologi ini, merupakan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sehat rohani atau kejiwaannya, karena bagi seorang yang tidak stabil kejiwaannya tidak mungkin kita keluarkan surat izin mengemudinya, karena dapat membahayakan orang lain,“ jelas Aiptu Sutriadi Ginting.
Masih kata Sutriadi , setelah membawa dokumen dan persyaratan yang disebutkan di atas, pemohon SIM dapat mengisi formulir terlebih dahulu sesuai SIM yang diinginkan.
Dikarenakan pemohon SIM sangat banyak setiap harinya baik itu pemohon baru maupun yang melakukan perpanjangan SIM, maka diimbau agar pemohon harus sabar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan agar dapat memutus mata rantai Covid-19 agar tidak terjadi kerumuman.
"Bagi pemohon yang melakukan perpanjangan SIM, cukup mengisi formulir dan melakuakn pembayaran PNBP di Loket BRI yang berada di gedung Satpas, sambil menunggu antrean foto dan menunggu proses cetak SIM," ujar Aiptu Sutriadi Ginting
Laporan : Sekilap