Petunjuk7.com, KARO [ Kantor pelayanan publik UPT Samsat Kabupaten Karo terus berbenah diri untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang mengurus administrasi (surat – surat) kenderaannya.
Hal tersebut dikatakan Kasat Lantas AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan SH ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Selasa 4/6/2024
Ditegaskan Kasat Lantas, UPT Samsat Kabanjahe yang berada di Jalan Jamin Ginting atau di depan Jambur Rudang Mayang dan Kantor Pelayanan SIM Jalan Vetran Kabanjahe, tidak ada melakukan pungutan liar terhadap segala urusan surat – surat kenderaan maupun dalam hal pembuatan atau perpanjangan SIM.
Sepanjang masyarakat sendiri yang datang langsung ke UPT Samsat Kabanjahe melakukan pengurusan surat – surat kenderaannya, dipastikan tidak ada pungutan liar. Artinya, masyarakat yang melakukan pengurusan surat surat kenderaanya, diminta jangan memakai jasa calo.
“Jika hal ini terjadi, bisa saja masyarakat menilai masih ada pengutipan tidak resmi di UPT Samsat Kabanjahe. Pada hal kutipan tersebut untuk jasa calo. Untuk itu, sekali lagi diimbau jangan memakai jasa calo untuk mengurus surat surat kenderaan ke UPT Samsat Kabanjahe ” tegas Kasat Lantas AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan SH.
Menurut Kasat Lantas, masyarakat dalam hal mengurus surat – surat kenderaan maupun pajak, cukup hanya membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan PP 76 / 2020. Diluar itu, tidak ada lagi pembayaran. PNBP yang dimaksud yakni, pembayaran penerbitan STNK roda 2 Rp 100 ribu, TNKB roda 2 Rp 60 ribu. Roda 4 penerbitan STNK Rp 200 ribu dan TNKB Rp 100 ribu.
Salah seorang warga Berastagi yang bernama Roy Ginting (38) yang datang langsung mengurus pergantian STNK dan TNKB sekaligus perpanjangan (pembayaran) pajak kenderaan roda empat miliknya, mengaku puas atas pelayanan UPT Samsat Kabanjahe. Roy juga mengaku hanya melakukan pembayaran sesuai PNBP Rp 300 ditambah pajak.
Laporan : Surbakti