• Follow Us On : 
Satpol PP Kabupaten Karo Ingatkan Warga Tidak Bangun Kanopi Lewati GSJ, Lurah TL Mulgap II: Kalau Menyalahi Pasti Kita Bongkar Terlihat Kanopi yang dipasang warga yang telah melewati badan jalan

Satpol PP Kabupaten Karo Ingatkan Warga Tidak Bangun Kanopi Lewati GSJ, Lurah TL Mulgap II: Kalau Menyalahi Pasti Kita Bongkar

Sabtu, 25 Mei 2024 - 12:09:03 WIB
Dibaca: 1440 kali 
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Sejumlah kanopi bangunan di Kota Berastagi Kabupaten Karo melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ). Kondisi ini terlihat dari masih banyaknya kanopi yang dibangun melewati GSJ.

Kondisi ini terlihat di ruas Jalan Pusat Pasar Berastagi . Kasatpol PP Gelora Fajar Purba ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Sabtu 25/5/2024 didampingi Lurah TL Mulgap II Berastagi mengatakan, hari ini kita telah menghimbau kepada pemilik bangunan supaya jangan mendirikan kanopi melawiti dadan jalan, 

" kita sudah meminta kepada pemilik bangunan supaya jangan melanggar peraturan. Jija tidak di indahkan atau pembangunan di teruska, kita akan membongkar paksa . Kalau mau membuat kanopi silahkan saja tapi jangan melawati badan jalan ," ucap Kasatpol PP Gelora Fajar Purba.

Gelora menyebut bahwa pemilik bangunan tidak boleh membangun kanopi melebihi tanahnya sendiri. Panjang kanopi yang bisa mereka bangun hanya dibatasi Garis Sempadan Bangunan (GSB). Para pemilik bangunan tidak boleh membangun kanopi sembarangan. Apalagi kanopi menganggu fasilitas umum.

Gelora pun mengimbau agar pemilik bangunan bisa membangun kanopi di atas lahannya sendiri. Ia mengingatkan agar tidak membangun kanopi melewati Daerah milik jalan.

Ketika dikonfirmasi Lurah TL Mulgap II Bernard Imanuel Berastagi Sinulingga mengatakan, tadi sudah kita ingatkan kepada pemilik bangunan secara lisan, walaupun sudah dibangun nantinya, kita bongkar juga jika menyalahi aturan. Tadi sudah kita ingatkan kepada pemilik bangunan supaya kanopi yang dipasangnya jangan melewati badan jalan," ucap Sinulingga.

Ditempat terpisah, Karya Ginting ketika diminta tanggapanya terkait kanopi yang dibangun warga yang diduga melewati badan jalan mengatakan, saya kita instansi terkait perlu tegas terhadap warganya yang telah melanggar aturan yang ada . Jangan sebatas imbau - imbau saja . Nanti kalau sebatas imbauan saja, dipikir warga tersebut tidak begitu penting sekali. Karena saya lihat di jalan pasar sana pun , sudah terpasang kanopi bangunan tanpa ada penertiban dari Lurah maupun Satpol PP, " ucap Karya. 

 

Laporan : Surbakti 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER