Petunjuk7.com [ Kejaksaan Negeri Karo, memfasilitasi pengembalian aset negara berupa tanah yang masuk ke dalam kawasan hutan. Pengembalian aset tanah seluas 171.356 m persegi ini digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Selasa (3/10/2023).
Kajari Karo Tri Sutrisno, S.H, M.H, mengungkapkan awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya tanah hutan yang disertifikasi. Dari laporan tersebut, pihaknya dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyelidikan ke pihak Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Setelah kami lakukan pendalaman, benar kami dapati ada sertifikat yang terbit di atas kawasan hutan. Setelah kami dalami lagi, ada kesalahan administrasi kemudian akhirnya dibatalkan," Katanya.
Atas temuan tersebut, Kejari Karo memfasilitasi proses pengembalian surat keputusan pembatalan sertifikat hak milik dari BPN Kabupaten Karo kepada Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah (KPH) XV Provinsi Sumatera Utara. Selain ke KPH, surat keputusan pembatalan ini juga diserahkan oleh BPN kepada Kejari Karo sebagai bahan pegangan.
"Jadi hari ini, kita menyerahkan salinan pembatalan sertifikat dari BPN yang diserahkan kepada KPH. Ini dari hasil kerjasama asistensi pendampingan kita, aset yang sempat dikuasai oleh masyarakat kita kembalikan ke negara," ucapnya.
Dari data yang didapat, adapun aset negara berupa tanah tersebut seluas 17 hektar yang berada di kawasan Desa Negeri Tongging, Kecamatan Merek. Dari total 17 hektar tersebut, sudah terbit surat sebanyak 70 sertifikat dengan perkiraan kerugian negara mencapai 151 miliar rupiah.
Pada proses penyerahan surat keputusan tersebut, tampak dihadiri oleh Kepala BPN Karo Erni Afrida Hasibuan, Kepala KPH XV Ramlan Barus, dan Asisten satu Pemkab Karo Caprilus Barus.
Lap : Surbakti